Kawatu,Cahaya Nusantara

Lantaran melanggar UU Pilkada dengan mencopot jabatan pegawai dan menonaktifkan pejabat di
lingkungan Kabupaten MBD yang berdampak pada
keresahan masyarakat disamping menciptakan rasa tidak nyaman bagi para
pegawai di lingkungan pemerintahan MBD saat ini,
masyarakat MBD
akhirnya meminta KPUD MBD
dan Gubernur Maluku untuk segera memproses
dan
selanjutnya menggugurkan pasangan Calon Bupati MBD, Barnabar Orno
dari daftar calon Bupati MBD saat ini karena yang bersangkutan
di nilai
telah salah menggunakan
jabatannya untuk tujuan priobadinya.
“Kami
sampaikan  kepada KPU Kabupaten Maluku  Barat Daya  bahwa,

berkenan dengan Ruang gerak  Calon Bupati
lncumbent (petahana) yang
dibatasi
aturan, jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh
KPU”, demikian antara lain tuntutan masyarakat MBD
dalam suratnya.
Sambil mengutip peraturan
KPU selanjutnya menurut mereka, Hal ini
sesuai
Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015
Pasal 88 ayat  (1) huruf E,  dijelaskan
bahwa kepala daerah yang
mencalonkan 
diri kembali, dilarang melakukan penggantian pejabat dan
menggunakan program serta kegiatan pemerintah daerah
untuk kegiatan
pemilihan sejak ditetapkan
sebagai pasangan calon oleh KPU itu
artinya
kecuali incumbent (petahana) belum ditetapkan sebagai Calon
Bupati oleh KPU maka incumbent (petahana) boleh
melakukan penggantian
pejabat dan kewenangannya.
Ruang gerak incumbent (petahana) tidak
dibatasi
sebelum ditetapkan sebagai  Calon Bupati Oleh KPU Kabupaten
Maluku Barat Daya.
Selanjutnya menurut masyarakat Bahwa Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi
UUNomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur,
Bupati
dan Wali Kota, Pasal 7l ayat (2)
diatur bahwa incumbent (petahana)
dilarang
mengganti pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Kemudian pada ayat (3) disebutkan, petahana dilarang
menggunakan
program dan kegiatan pemda
untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum
masa
jabatannya berakhir, ayat (4) Dalam hal petahana melakukan hal
sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dan ayat 
(3), maka Petahana
dikenai sanksi pembatalan
sebagai calon oleh KPU.
Proses mutasi
yang dilakukan  petahana dalam rentang 6 bulan jelang
masa tugas berakhir maka secara otomatis dapat dikenakan
sanksi berupa
pembatalan atau digugurkan
sebagai calon  oleh KPU. Surat edaran
Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 800/5335/SJ  tanggal 27
Desember 2012  menyatakan bahwa: Daerah tidak
melaksanakan mutasi
pejabat struktural
menjelang 6 bulan Sebelum penyelenggaraan pemilihan
Umum  kepala Daerah dan wakil kepala Daerah,
kecuali untuk pengisian
jabatan yang
lowong, dengan tidak melakukan pemberhentian penjabat
(nonjob) menurunkan jabatan (demosi) danmengalihkan
pejabat
struktural menjadi pejabat fungsional.
Kemudian berdasarkan pasal 28 huruf a Undang-undang
Nomor 32 Tahun
2004 tentang pemerintahan
daerah dinyatakan bahwa : Kepala daerah dan
wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus
memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga,
kroni, golongan
tertentu, atau kelompok
politiknya yang bertentangan  dengan peraturan
perundang-undangan,  merugikan kepentingan umum,
dan meresahkan
sekelompok masyarakat,
atau mendiskriminasikan warga Negara dan atau
golongan masyarakat lain.



Kami sangat yakin dan percaya bahwa sekecil
apapun pelanggaran,
apalagi pelanggaran
terhadap PKPU yang merupakan turunan
dari
Undang-undang, KPU Kabupaten Maluku Barat Daya akan
menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Contoh kasus di kota Padang, Seorang warga Kota Padang
Roni Putra
melaporkan  Bupati
Pesisir Selatan Nasrul Abit (NA) ke Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Bakal calon wakil gubernur
(balon wagub) ini
dituding melanggar UU
Pilkada yang melarang Petahana mengganti pejabat
enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir . Dalam UU Pilkada, calon incambent (petahana) dilarang
Melakukan
penggantian pejabat  enam
bulan sebelum masa jabatan  berakhir,
Sesuai
UU Nomor I Tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor I
Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali
Kota, Pasal 71
(2) diatur bahwa petahana
atau incumbent dilarang mengganti pejabat
6
(enam) bulan sebelum masa  jabatannya berakhir.
Kemudian pada ayat (3) disebutkan, petahana 
dilarang menggunakan
program dan kegiatan 
pemda untuk kegiatan pemilihan 6(enam) bulan
sebelum masa jabatannya berakhir, ayat (4)  disebutkan Bahwa dalam
hal
petahana melakukan hal sebagai mana dimaksudkan
pada ayat (2) dan ayat
(3), patahan
dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU, Proses
mutasi Yang dilakukan  Petahana  dalam rentang
6(enam) bulan jelang
masa tugas berakhir
dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan  sebagai
calon oleh KPU. Berdasarkan uraian laporan kami di
atas, maka, kami
tim pemenangpasangan
calon Bupati Nikolas Johan Kilikily S.Th dan
wakil Bupati Drs. Johannis Hendrik Frans  menyampaikan kepada KPU
Kabupaten Maluku
Barat Daya bahwa, kami telah mempunyai beberapa saksi yang juga
adalah korban dari pergantian dan yang dinonjobkan
dari jabatan
Birokrasi dan dipindahkan
oleh incumbent akibat dari kepentingan
politik
sebagaimana  yang dijelaskan di dalam PKPU
No 9 Tahun 2015 pasal 88 ayat (1) huruf E  dan Undang-Undang
No 8 Tahun 2105 pasal 7l ayat (3) dan ayat (4) tersebut
Dan bukti rekaman video serta foto tentang
pemanfaatan program
pemerintah daerah di
kecamatan Pulau-pulau Babar (Kota Tepa) oleh
incumbent (Petahana) untuk kepentingan politik. Bukti dan saksi akan
kami hadirkan untukkeperluan kasus ini. Nama-nama saksi sekaligus korban pemindahan akibat di
tuduh pro
kandidat tertentu sehingga dinonjobkan
dari Jabatan dan dipindahkan
adalah
sebagai berikut: l. Nama NIP 2. Nama NIP Jabatan Sebelumnya :
Jabatan Sekarang alamat: MM. pt: 797902432006041011
.Kepala Seksi
Pembinaan Masyarakat dan
Kawasan Transmigrasi Dinas Sosial Tenaga
Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Maluku Barat  Daya Staf  pada kantor

Perpustakaan  dan Arsip Daerah Kabupaten  Maluku  Barat
Daya,Tiakur:
A.H.M:  19841024200904
Pengatur  Muda dari Bagian Umum Setda
Kabupaten Maluku Barat Daya,
Staf SD
Negeri 1 Oirata, Kecamatan Pp. Terselatan  Kabupaten
Maluku Barat Daya. Tiakur Jabatan  Sebelumnya  Jabatan Sekarang Alamat
3.Nama NIP
Jabatan SebelumnyaJabatan
Sekarang: J.Z. J. L: Camat Moa,
Kabupaten
Maluku Barat Daya: Staf pada bagian perekonomian dan
Sumber Daya Alam Setda Kab. Maluku  Barat
Daya:  Werwaru
Dengan demikian atas dasar
itu maka Kami meminta kepada KPU Kabupaten
Maluku
Barat Daya untuk segera memproses incumbent dari posisinya
sebagai Calon Bupati atas perintah PKPU No 9 Tahun
2015 pasal 88 ayat
1 (satu) huruf E dan
Undang-Undang No  8 Tahun 2105 pasal 2 ayat 3
(tiga) atau batal demi hukum.(Tim CN)


By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *