Kawatu,Cahaya Nusantara
Lantaran melanggar UU Pilkada dengan mencopot jabatan pegawai dan menonaktifkan pejabat di
lingkungan Kabupaten MBD yang berdampak pada keresahan masyarakat disamping menciptakan rasa tidak nyaman bagi para
pegawai di lingkungan pemerintahan MBD saat ini,
masyarakat MBD akhirnya meminta KPUD MBD
dan Gubernur Maluku untuk segera memproses dan
selanjutnya menggugurkan pasangan Calon Bupati MBD, Barnabar Orno dari daftar calon Bupati MBD saat ini karena yang bersangkutan
di nilai telah salah menggunakan
jabatannya untuk tujuan priobadinya. “Kami
sampaikan kepada KPU Kabupaten Maluku Barat Daya bahwa,
berkenan dengan Ruang gerak Calon Bupati
lncumbent (petahana) yang dibatasi
aturan, jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU”, demikian antara lain tuntutan masyarakat MBD
dalam suratnya. Sambil mengutip peraturan
KPU selanjutnya menurut mereka, Hal ini sesuai
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf E, dijelaskan
bahwa kepala daerah yang mencalonkan
diri kembali, dilarang melakukan penggantian pejabat dan menggunakan program serta kegiatan pemerintah daerah
untuk kegiatan pemilihan sejak ditetapkan
sebagai pasangan calon oleh KPU itu artinya
kecuali incumbent (petahana) belum ditetapkan sebagai Calon Bupati oleh KPU maka incumbent (petahana) boleh
melakukan penggantian pejabat dan kewenangannya.
Ruang gerak incumbent (petahana) tidak dibatasi
sebelum ditetapkan sebagai Calon Bupati Oleh KPU Kabupaten Maluku Barat Daya.
lingkungan Kabupaten MBD yang berdampak pada keresahan masyarakat disamping menciptakan rasa tidak nyaman bagi para
pegawai di lingkungan pemerintahan MBD saat ini,
masyarakat MBD akhirnya meminta KPUD MBD
dan Gubernur Maluku untuk segera memproses dan
selanjutnya menggugurkan pasangan Calon Bupati MBD, Barnabar Orno dari daftar calon Bupati MBD saat ini karena yang bersangkutan
di nilai telah salah menggunakan
jabatannya untuk tujuan priobadinya. “Kami
sampaikan kepada KPU Kabupaten Maluku Barat Daya bahwa,
berkenan dengan Ruang gerak Calon Bupati
lncumbent (petahana) yang dibatasi
aturan, jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU”, demikian antara lain tuntutan masyarakat MBD
dalam suratnya. Sambil mengutip peraturan
KPU selanjutnya menurut mereka, Hal ini sesuai
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf E, dijelaskan
bahwa kepala daerah yang mencalonkan
diri kembali, dilarang melakukan penggantian pejabat dan menggunakan program serta kegiatan pemerintah daerah
untuk kegiatan pemilihan sejak ditetapkan
sebagai pasangan calon oleh KPU itu artinya
kecuali incumbent (petahana) belum ditetapkan sebagai Calon Bupati oleh KPU maka incumbent (petahana) boleh
melakukan penggantian pejabat dan kewenangannya.
Ruang gerak incumbent (petahana) tidak dibatasi
sebelum ditetapkan sebagai Calon Bupati Oleh KPU Kabupaten Maluku Barat Daya.
Selanjutnya menurut masyarakat Bahwa Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi
UUNomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Wali Kota, Pasal 7l ayat (2)
diatur bahwa incumbent (petahana) dilarang
mengganti pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Kemudian pada ayat (3) disebutkan, petahana dilarang
menggunakan program dan kegiatan pemda
untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa
jabatannya berakhir, ayat (4) Dalam hal petahana melakukan hal sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dan ayat
(3), maka Petahana dikenai sanksi pembatalan
sebagai calon oleh KPU. Proses mutasi
yang dilakukan petahana dalam rentang 6 bulan jelang masa tugas berakhir maka secara otomatis dapat dikenakan
sanksi berupa pembatalan atau digugurkan
sebagai calon oleh KPU. Surat edaran Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 800/5335/SJ tanggal 27 Desember 2012 menyatakan bahwa: Daerah tidak
melaksanakan mutasi pejabat struktural
menjelang 6 bulan Sebelum penyelenggaraan pemilihan Umum kepala Daerah dan wakil kepala Daerah,
kecuali untuk pengisian jabatan yang
lowong, dengan tidak melakukan pemberhentian penjabat (nonjob) menurunkan jabatan (demosi) danmengalihkan
pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.
Kemudian berdasarkan pasal 28 huruf a Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah dinyatakan bahwa : Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus
memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga,
kroni, golongan tertentu, atau kelompok
politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum,
dan meresahkan sekelompok masyarakat,
atau mendiskriminasikan warga Negara dan atau golongan masyarakat lain.
UUNomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Wali Kota, Pasal 7l ayat (2)
diatur bahwa incumbent (petahana) dilarang
mengganti pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Kemudian pada ayat (3) disebutkan, petahana dilarang
menggunakan program dan kegiatan pemda
untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa
jabatannya berakhir, ayat (4) Dalam hal petahana melakukan hal sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dan ayat
(3), maka Petahana dikenai sanksi pembatalan
sebagai calon oleh KPU. Proses mutasi
yang dilakukan petahana dalam rentang 6 bulan jelang masa tugas berakhir maka secara otomatis dapat dikenakan
sanksi berupa pembatalan atau digugurkan
sebagai calon oleh KPU. Surat edaran Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 800/5335/SJ tanggal 27 Desember 2012 menyatakan bahwa: Daerah tidak
melaksanakan mutasi pejabat struktural
menjelang 6 bulan Sebelum penyelenggaraan pemilihan Umum kepala Daerah dan wakil kepala Daerah,
kecuali untuk pengisian jabatan yang
lowong, dengan tidak melakukan pemberhentian penjabat (nonjob) menurunkan jabatan (demosi) danmengalihkan
pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.
Kemudian berdasarkan pasal 28 huruf a Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah dinyatakan bahwa : Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus
memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga,
kroni, golongan tertentu, atau kelompok
politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum,
dan meresahkan sekelompok masyarakat,
atau mendiskriminasikan warga Negara dan atau golongan masyarakat lain.
Kami sangat yakin dan percaya bahwa sekecil
apapun pelanggaran, apalagi pelanggaran
terhadap PKPU yang merupakan turunan dari
Undang-undang, KPU Kabupaten Maluku Barat Daya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Contoh kasus di kota Padang, Seorang warga Kota Padang
Roni Putra melaporkan Bupati
Pesisir Selatan Nasrul Abit (NA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Bakal calon wakil gubernur
(balon wagub) ini dituding melanggar UU
Pilkada yang melarang Petahana mengganti pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir . Dalam UU Pilkada, calon incambent (petahana) dilarang
Melakukan penggantian pejabat enam
bulan sebelum masa jabatan berakhir, Sesuai
UU Nomor I Tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor I Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali
Kota, Pasal 71 (2) diatur bahwa petahana
atau incumbent dilarang mengganti pejabat 6
(enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Kemudian pada ayat (3) disebutkan, petahana
dilarang menggunakan program dan kegiatan
pemda untuk kegiatan pemilihan 6(enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, ayat (4) disebutkan Bahwa dalam
hal petahana melakukan hal sebagai mana dimaksudkan
pada ayat (2) dan ayat (3), patahan
dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU, Proses mutasi Yang dilakukan Petahana dalam rentang
6(enam) bulan jelang masa tugas berakhir
dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU. Berdasarkan uraian laporan kami di
atas, maka, kami tim pemenangpasangan
calon Bupati Nikolas Johan Kilikily S.Th dan wakil Bupati Drs. Johannis Hendrik Frans menyampaikan kepada KPU
Kabupaten Maluku
Barat Daya bahwa, kami telah mempunyai beberapa saksi yang juga adalah korban dari pergantian dan yang dinonjobkan
dari jabatan Birokrasi dan dipindahkan
oleh incumbent akibat dari kepentingan politik
sebagaimana yang dijelaskan di dalam PKPU No 9 Tahun 2015 pasal 88 ayat (1) huruf E dan Undang-Undang
No 8 Tahun 2105 pasal 7l ayat (3) dan ayat (4) tersebut
Dan bukti rekaman video serta foto tentang
pemanfaatan program pemerintah daerah di
kecamatan Pulau-pulau Babar (Kota Tepa) oleh incumbent (Petahana) untuk kepentingan politik. Bukti dan saksi akan
kami hadirkan untukkeperluan kasus ini. Nama-nama saksi sekaligus korban pemindahan akibat di
tuduh pro kandidat tertentu sehingga dinonjobkan
dari Jabatan dan dipindahkan adalah
sebagai berikut: l. Nama NIP 2. Nama NIP Jabatan Sebelumnya : Jabatan Sekarang alamat: MM. pt: 797902432006041011
.Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat dan
Kawasan Transmigrasi Dinas Sosial Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Maluku Barat Daya Staf pada kantor
Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Maluku Barat
Daya,Tiakur: A.H.M: 19841024200904
Pengatur Muda dari Bagian Umum Setda
Kabupaten Maluku Barat Daya, Staf SD
Negeri 1 Oirata, Kecamatan Pp. Terselatan Kabupaten Maluku Barat Daya. Tiakur Jabatan Sebelumnya Jabatan Sekarang Alamat
3.Nama NIP Jabatan SebelumnyaJabatan
Sekarang: J.Z. J. L: Camat Moa, Kabupaten
Maluku Barat Daya: Staf pada bagian perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kab. Maluku Barat
Daya: Werwaru Dengan demikian atas dasar
itu maka Kami meminta kepada KPU Kabupaten Maluku
Barat Daya untuk segera memproses incumbent dari posisinya sebagai Calon Bupati atas perintah PKPU No 9 Tahun
2015 pasal 88 ayat 1 (satu) huruf E dan
Undang-Undang No 8 Tahun 2105 pasal 2 ayat 3 (tiga) atau batal demi hukum.(Tim CN)
apapun pelanggaran, apalagi pelanggaran
terhadap PKPU yang merupakan turunan dari
Undang-undang, KPU Kabupaten Maluku Barat Daya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Contoh kasus di kota Padang, Seorang warga Kota Padang
Roni Putra melaporkan Bupati
Pesisir Selatan Nasrul Abit (NA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Bakal calon wakil gubernur
(balon wagub) ini dituding melanggar UU
Pilkada yang melarang Petahana mengganti pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir . Dalam UU Pilkada, calon incambent (petahana) dilarang
Melakukan penggantian pejabat enam
bulan sebelum masa jabatan berakhir, Sesuai
UU Nomor I Tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor I Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali
Kota, Pasal 71 (2) diatur bahwa petahana
atau incumbent dilarang mengganti pejabat 6
(enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Kemudian pada ayat (3) disebutkan, petahana
dilarang menggunakan program dan kegiatan
pemda untuk kegiatan pemilihan 6(enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, ayat (4) disebutkan Bahwa dalam
hal petahana melakukan hal sebagai mana dimaksudkan
pada ayat (2) dan ayat (3), patahan
dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU, Proses mutasi Yang dilakukan Petahana dalam rentang
6(enam) bulan jelang masa tugas berakhir
dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU. Berdasarkan uraian laporan kami di
atas, maka, kami tim pemenangpasangan
calon Bupati Nikolas Johan Kilikily S.Th dan wakil Bupati Drs. Johannis Hendrik Frans menyampaikan kepada KPU
Kabupaten Maluku
Barat Daya bahwa, kami telah mempunyai beberapa saksi yang juga adalah korban dari pergantian dan yang dinonjobkan
dari jabatan Birokrasi dan dipindahkan
oleh incumbent akibat dari kepentingan politik
sebagaimana yang dijelaskan di dalam PKPU No 9 Tahun 2015 pasal 88 ayat (1) huruf E dan Undang-Undang
No 8 Tahun 2105 pasal 7l ayat (3) dan ayat (4) tersebut
Dan bukti rekaman video serta foto tentang
pemanfaatan program pemerintah daerah di
kecamatan Pulau-pulau Babar (Kota Tepa) oleh incumbent (Petahana) untuk kepentingan politik. Bukti dan saksi akan
kami hadirkan untukkeperluan kasus ini. Nama-nama saksi sekaligus korban pemindahan akibat di
tuduh pro kandidat tertentu sehingga dinonjobkan
dari Jabatan dan dipindahkan adalah
sebagai berikut: l. Nama NIP 2. Nama NIP Jabatan Sebelumnya : Jabatan Sekarang alamat: MM. pt: 797902432006041011
.Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat dan
Kawasan Transmigrasi Dinas Sosial Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Maluku Barat Daya Staf pada kantor
Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Maluku Barat
Daya,Tiakur: A.H.M: 19841024200904
Pengatur Muda dari Bagian Umum Setda
Kabupaten Maluku Barat Daya, Staf SD
Negeri 1 Oirata, Kecamatan Pp. Terselatan Kabupaten Maluku Barat Daya. Tiakur Jabatan Sebelumnya Jabatan Sekarang Alamat
3.Nama NIP Jabatan SebelumnyaJabatan
Sekarang: J.Z. J. L: Camat Moa, Kabupaten
Maluku Barat Daya: Staf pada bagian perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kab. Maluku Barat
Daya: Werwaru Dengan demikian atas dasar
itu maka Kami meminta kepada KPU Kabupaten Maluku
Barat Daya untuk segera memproses incumbent dari posisinya sebagai Calon Bupati atas perintah PKPU No 9 Tahun
2015 pasal 88 ayat 1 (satu) huruf E dan
Undang-Undang No 8 Tahun 2105 pasal 2 ayat 3 (tiga) atau batal demi hukum.(Tim CN)
