Ambon, cahayanusantara12.com
Rektor
Institut Agama dan Keagamaan Oikumene (IAKO) Intim Ambon, Prof. Dr.(HC) S.D.
Nuniary, M.Min mengatakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya pihaknya akan
menggugat wartawan dan media Harian Rakyat Maluku dengan tuduhan perbuatan
melawan hukum.
Demikian antara lain penegasan Nuniary kepada wartawan di kampus IAKO, Rabu,
12/8/
Dikatakan, pihaknya akan menggunakan UU No.25 tahun 2009 yakni UU pelayanan
Publik untuk menggugat Harian Rakyat Maluku karena media mengganggap media
tersebut dengan wartawannya telah membuat pemberitaan yang melawan hukum yang bertentangan
dengan dokumen fisik, izin-izin operasional yang ada di IAKO Intim Ambon.
Menurutnya untuk mempertanggungjawabkan
perbuatan mereka, pihaknya telah memanggil pengacaranya  untuk mempersiapkan
gugatannya sehingga dalam waktu yang singkat akan digelar di Pengadilan. Disebutkan
dengan adanya pemberitaan itu maka masyarakat akan dirugikan, bahkan menurutnya
dengan pemberitaan yang dilansir di Harian Rakyat Maluku edisi Senin, 10/8
media tersebut dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara itu
sebagaimana yang tertera pada halaman pertama harian Rakyat Maluku Senin, 10/8
media ini menyoroti IAKO bahwa aneh lembaga itu bisa mewisuda Sarjana
Kesehatan.(CN-03)



By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *