AMBON, cahaya-nusantara.com
Evans Reynold Alfons, salah satu penggugat dalam sengketa tanah Asmil OSM, mengeluarkan klarifikasi dan bantahan terhadap pernyataan Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Arh Agung Sinaring M. Pernyataan tersebut menanggapi aksi protes warga sipil dan purnawirawan saat dilakukan pengukuran lahan oleh Tim BPN Pusat dan Zidam XV/Pattimura pada Kamis (30/5/2024) pagi.
Evans Reynold Alfons menjelaskan beberapa poin penting mengenai status hukum tanah Asmil OSM:
1. Putusan Pengadilan : Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 54/PDT.G/2013/PN.AB dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Maluku No. 42/PDT/2014/PT.AMB, tanah tersebut dinyatakan sebagai milik penggugat. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), yang berarti Kodam XV/Pattimura tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
2. Status Hukum Tanah : Tanah tersebut awalnya terdaftar sebagai eigendom Verponding Nomor: 984 atas nama Governemen Nederland Indie sejak 1925, dan digunakan untuk Sekolah Pelatihan Maritim Belanda. Setelah kemerdekaan, tanah tersebut dikuasai oleh Kodam XV/Pattimura tanpa proses hukum yang jelas.
3. Hak Kepemilikan Warga Sipil dan Purnawirawan : Klaim kepemilikan oleh warga sipil dan purnawirawan yang tinggal di lokasi tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang sah dan final. Mereka adalah pemilik sah tanah tersebut, bukan Kodam XV/Pattimura.
4. Penolakan Eksepsi dan Gugatan Rekonvensi : Dalam proses hukum yang berjalan, eksepsi tergugat (Kodam XV/Pattimura) telah ditolak, dan gugatan rekonvensi Kodam juga ditolak seluruhnya. Hal ini semakin memperkuat posisi hukum penggugat sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Evans Reynold Alfons juga menekankan bahwa tindakan pengukuran tanah oleh BPN Pusat dan Zidam XV/Pattimura dilakukan tanpa persetujuan dan kehadiran mereka sebagai pemilik sah. “Pengukuran seharusnya dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dan menghormati hak-hak yang telah diakui oleh pengadilan,” ujar Evans Reynold Alfons.
Selain itu, aksi protes warga sipil dan purnawirawan adalah bentuk keberatan terhadap tindakan yang merugikan hak mereka sebagai pemilik sah tanah tersebut. “Kami memiliki hak untuk mempertahankan kepemilikan tanah kami sesuai dengan putusan pengadilan,” tambahnya.
Evans Reynold Alfons memohon kepada Kapendam XV/Pattimura dan seluruh pihak terkait untuk menghormati hak-hak mereka sebagai pemilik sah tanah Asmil OSM berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia juga berharap agar tindakan yang dilakukan oleh pihak Kodam XV/Pattimura tidak lagi merugikan mereka dan segera menghentikan segala bentuk kegiatan yang melanggar hak kepemilikan mereka.
Penutup:
Dengan ini, Evans Reynold Alfons berharap klarifikasi dan bantahan ini dapat menjadi acuan bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menghormati hak-hak hukum yang telah diakui oleh pengadilan. “Kami hanya meminta keadilan dan penghormatan atas hak kami yang telah diputuskan oleh pengadilan,” tutupnya.(CN-02)

