Ambon, cahaya-nusantara.com

Isu lingkungan dan hak masyarakat adat di Maluku kembali mencuat dalam kegiatan sosialisasi tata cara pengaduan HAM yang digelar di Student Centre GMKI Ambon, Jumat (22/5/2026). Dalam forum tersebut, Badan Pengurus Cabang (BPC) GMKI Ambon secara khusus menyoroti dua persoalan yang tengah mereka kawal, yakni aktivitas pertambangan emas di Gunung Botak, Pulau Buru, serta kebijakan konservasi di Pulau Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Dalam sesi diskusi, perwakilan GMKI Ambon mengungkapkan keprihatinan terhadap minimnya ruang dialog terbuka antara masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Mereka menilai, baik dalam kasus Gunung Botak maupun Pulau Damer, masyarakat terutama masyarakat adat seringkali berada pada posisi yang rentan, baik dari sisi lingkungan hidup maupun pemenuhan hak-hak dasar mereka.

GMKI juga mempertanyakan mekanisme yang dapat ditempuh untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang muncul dari konflik sumber daya alam tersebut. Fokus utama yang diangkat meliputi potensi pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas penghidupan, serta hak masyarakat adat yang terdampak oleh aktivitas pertambangan dan kebijakan konservasi.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Komnas HAM Maluku, Rudi Kurniawan, menegaskan bahwa persoalan seperti Gunung Botak dan Pulau Damer masuk dalam kategori isu yang dapat dikaji dalam perspektif HAM, terutama jika terdapat indikasi pelanggaran terhadap hak masyarakat.

“Komnas HAM membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat maupun organisasi sipil untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM, termasuk yang berkaitan dengan konflik agraria, lingkungan, dan masyarakat adat. Namun, laporan tersebut perlu didukung dengan data, kronologi kejadian, serta bukti awal yang memadai,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan, serta mendorong mediasi antara pihak-pihak yang berkonflik. Dalam konteks kedua isu tersebut, Komnas HAM mendorong GMKI Ambon untuk menyusun laporan secara sistematis agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, Komnas HAM juga membuka ruang konsultasi awal sebelum pengaduan resmi diajukan, guna memastikan bahwa substansi laporan memenuhi aspek formil dan materiil. Hal ini dinilai penting agar proses penanganan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Diskusi ini kemudian berlanjut dalam sesi konsultasi langsung, di mana sejumlah peserta, termasuk kader GMKI, mendalami langkah-langkah advokasi yang dapat dilakukan ke depan. GMKI Ambon menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu Gunung Botak dan Pulau Damer sebagai bagian dari perjuangan perlindungan hak masyarakat dan keadilan ekologis di Maluku.

Melalui forum ini, diharapkan terjadi penguatan kapasitas advokasi mahasiswa serta terbukanya jalur kolaborasi antara organisasi kepemudaan dan lembaga negara dalam menangani berbagai persoalan HAM di daerah. (CNi)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *