AMBON, cahaya-nusantara.com

Hampir delapan dekade setelah Indonesia merdeka, masyarakat hukum adat dinilai masih belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Kondisi itu mendorong Anggota MPR RI sekaligus Anggota DPD RI asal Maluku, Bisri AS Shiddiq Latuconsina, mendesak negara segera menghadirkan regulasi yang memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat beserta seluruh hak-hak tradisional yang mereka miliki.

Desakan itu disampaikan Bisri saat membuka kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat MPR RI bertema “Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia” di Ambon, Selasa (21/7/2026).

Menurut Bisri, pembahasan mengenai masyarakat hukum adat tidak boleh berhenti pada forum ilmiah maupun kegiatan seremonial. Persoalan ini, kata dia, menyangkut keberlangsungan identitas, budaya, sejarah, dan hak hidup masyarakat adat yang selama ratusan tahun telah menjadi bagian penting dari perjalanan bangsa, khususnya di Maluku.

“Ini bukan sekadar tema diskusi, tetapi menyangkut masa depan masyarakat adat yang harus kita bela, kita perhatikan, dan kita perjuangkan,” tegasnya.

Bisri menegaskan, jauh sebelum Republik Indonesia berdiri, masyarakat adat telah hidup dengan sistem pemerintahan, hukum, dan wilayahnya sendiri. Namun hingga kini, mereka masih menghadapi berbagai persoalan akibat belum adanya perlindungan hukum yang benar-benar memberikan kepastian atas eksistensi dan hak-hak mereka.

Sebagai Senator asal Maluku, Bisri mengaku terus mengawal dua agenda strategis di tingkat nasional, yakni pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Kedua regulasi tersebut dinilai menjadi instrumen penting dalam memperkuat posisi daerah kepulauan sekaligus menjamin hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Ia menjelaskan, perjuangan menghadirkan RUU Daerah Kepulauan telah berlangsung hampir dua dekade dan kini menunjukkan perkembangan yang semakin positif setelah memperoleh dukungan dari berbagai daerah kepulauan.

Di sisi lain, Bisri juga berkomitmen mempercepat lahirnya regulasi khusus yang mengatur perlindungan masyarakat hukum adat. Menurutnya, aturan tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum terhadap negeri adat, mata rumah, wilayah adat, kelembagaan adat, rumah adat, situs budaya, aset budaya, hingga berbagai hak masyarakat adat yang selama ini belum terlindungi secara maksimal.

Bisri turut menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dinilainya belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, regulasi tersebut telah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan daerah mengenai masyarakat hukum adat sesuai karakteristik masing-masing wilayah.

Karena itu, ia mengusulkan pembentukan tim kecil yang melibatkan unsur DPRD, pemerintah daerah, akademisi, dan tokoh adat. Tim tersebut diharapkan dapat menyusun naskah akademik sekaligus merancang regulasi yang menjadi dasar pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat beserta wilayah, sejarah, kelembagaan, rumah adat, situs budaya, serta harta kekayaan adat lainnya.

Menurut Bisri, langkah tersebut menjadi momentum penting untuk menghadirkan payung hukum yang mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat di Maluku. Ia berharap forum tersebut tidak hanya menghasilkan gagasan, tetapi juga melahirkan rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan.

“Rasa cinta kepada Indonesia harus diwujudkan melalui keadilan bagi seluruh rakyat, termasuk masyarakat hukum adat yang selama ini menjaga sejarah, budaya, dan jati diri bangsa,” tutupnya.(CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *