AMBON, cahaya-nusantara.com
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Jayanta Surbakti kepada wartawan dalam Press confrens, Sabtu, 25/11/2023 mengatakan di rata-rata perbulan masyarakat Ambon yang melakukan permohonan untuk memperoleh paspor tidaklah banyak karena rata-rata hanya mencapai 200 sebulan.
Dikatakan, jumlah tersebut termasuk tidak banyak karena jika dihitung rata-rata perbulannya maka dalam sehari sekitar 10 permohonan pembuatan paspor.
Di kesempatan itu Jayanta mengajak para wartawan agar memberikan masukan kepada masyarakat mengingat saat ini masa berlaku paspor ke luar negeri bukan lagi 5 tahun akan tetapi sudah menjadi 10 tahun.
“Jadi sekarang paspor sudah berlaku 10 tahun”ujarnya seraya menghimbau masyarakat agar mengurus paspor lebih awal dan jangan besoknya mau berangkat baru tergesa-gesa mengurus paspor hari ini. ” Sebelumnya paspor itu berlaku 5 tahun, sekarang 10 tahun” sambung Jayanta sambil mengatakan selaku orang baru di Maluku dirinya tudak paham berapa banya penduduk Maluku umumnya dan kota Ambon khususnya akan tetapi dirinya mau menghimbau agar masyarakat mengurus paspornya sejak dini.
“Kalau bisa janganlah besok mau berangkat, apakah mau berobat kah mau sekolah di luar negeri atau pergi ke tempat usahakan mengurus paspor lebih awal kan lebih bagus”tutupnya.(CN-05)

