AMBON, cahaya-nusantara.com
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku menyelenggarakan Press Confrens untuk menjalin silahturahmi bersama pers, Sabtu 25/11/2023 yang bertempat di Caffe Sibu-Sibu Ambon.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hendro Tri Prasetyo, S H, di kesempatan itu menjelaskan jika dirinya sudah bertugas selama 37 tahun di Kumham dan diawali dari Surabaya sebagai pegawai Imigrasi di Surabaya, yang kemudian ke Soekarno Hatta dan Nunukan, Palembang yang akhirnya ke Maluku.
Diakuinya dari dulu ingin bertugas ke Indonesia Bagian Timur, tetapi belum diberikan kesempatan oleh pimpinan.
”Tapi kali ini saya sangat senang sekali, karena bisa bekerja di Indonesia Bagian Timur seperti yang saya inginkan berapa puluh tahun yang lalu,”ujarnya.
Kakanwil lalu memperkenalkan struktur pejabat yang membantunya antara lain Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi yang dijabat Slamet Pramoedji, S.P., M.SI, Kadiv Pemasyarakatan Malzar, Bc. I.P., S.Sos, M.SI, Kadiv Imigrasi, Jayanta Surbakti, S.I.P., M.SI dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM: Ernie Nurhayanti Toelle, S.H., M.
Dikatakan, kemitraan dengan Pers adalah merupakan program Kemenkumham untuk melakukan komunikasi.
”Kalau dulu sebagian kita menganggap Pers sebagai momok yang menakutkan, tetapi sekarang ini jaman sudah berbeda, kita dan Pers Adalah rekan sekerja,’ujarnya.
Selanjutnya menurut Prasetyo Kanwil Kemenkumham Maluku memiliki 20 Satuan Kerja, yang terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan 12 Satker, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, 1 kantor, Rumah Tahanan Negara, 2 kantor, Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara 1 kantor, Balai Pemasyarakatan (Bapas) : 2 kantor, dan Kantor Imigrasi :2 kantor.
Pegawai Kemenkumham keseluruhan yang ada di Maluku 1095 Pegawai, dan di Kantor Wilayah sendiri berjumlah 135 orang.
Menyangkut tugas Pokok dan Fungsi (Tusi) Kantor Wilayah sendiri, menurutnya, ada Pelayanan Administrasi Hukum Umum berfungsi untuk memberikan Bantuan Hukum, Badan Usaha berbadan Hukum, Politik Politik, Notaris dan Apostille, dll.
Selain itu ada pula pelayanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Pelayanan Teknis Pemasyarakatan, Pelayanan Teknis Keimigrasian dan Pelayanan dan Informasi Administrasi.
Khusus untuk tahun 2023 Kanwil Kemenkumham Maluku sudah meraih beberapa prestasi di antaranya terbaik pertama untuk jumlah Pemohon kekayaan Intelektual (KI) di Wilayah Timur.
Selain itu terbaik II Nasional Sub Kategori Jumlah Pemohon KI Komunal, Penghargaan KPKNL Award Kategori Utilitas BMN T.A 2022, Peringkat 1 Penyerapan Anggaran Terbaik, Pagu Sedang.
Penghargaan lainnya adalah penghargaan BNN “LAPAS BERSINAR” bagi UPT Pemasyarakatan, Terbaik pertama Permohonan KI Wilayah Timur Tahun 2023, Terbaik I presentase permohonan Kekayaan Intelektual 2023.
Bahkan penghargaan lainnya adalah menghantarkan DPRD Kota Ambon meraih Terbaik I dalam DPRD Kabupaten/kota terbaik pada Anugrah Legislasi Ditjen Peraturan Perundang-undangan.
Prasetyo berharap Pers Confrens ini akan memberikan dampak positif bagi kinerja Jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku ke depan.
Sementara itu di tempat yang sama Kepala Divisi (Kadivpas) Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Maluku berharap kerjasama dengan insan pers untuk saling mengisi dan mengingatkan.
Menurut mantan kalapas Nusakambangan, Tugas Divisi Pemasyarakatan adalah pembinaan dan bimbingan teknis di bidang Pemasyarakatan, Pengkordinasian pelaksanaan teknis di bidang Pemasyarakatan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan
”Biar bagaimanapun, saya butuh dukungan bapak ibu semua, tanpa media, yah kami juga tidak ada apa-apanya,”ucap Malzar, Bc. I.P., S.Sos, M.SI.
Kadiv Imigrasi, Jayanta Surbakti, S.I.P., M.SI pun di kesempatan itu menjelaskan, tugas Divisi Keimigrasian adalah membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang keimigrasian berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Melaksanakan tugas Divisi Keimigrasian yakni menyelenggarakan fungsi antara lain perencanaan,pelaksanaan pengendalian dan pengamanan teknis operasional di bidang keimigrasian;
Selain itu, pengaturan, bimbingan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang lalu lintas keimigrasian, izin tinggal dan status keimigrasian; pengaturan, bimbingan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang penindakan keimigrasian dan rumah detensi imigrasi;
Adapun tugas lainnya menurut Jaya, sapaan akrabnya, adalah pengaturan, bimbingan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang sistem informasi keimigrasian; dan pengaturan, bimbingan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang intelijen keimigrasian dan Tempat Pemeriksaaan Imigrasi.
Kadiv Administrasi Slamet Pramoedji, S.P., M.SI, yang pada gilirannya menjelaskan Divisi Administrasi mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pembinaan dan dukungan Administrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Di kesempatan itu Kadivmin yang biasa disapa Pram juga membeberkan fungsi divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Menurutnya, Divisi pelayanan hukum dan HAM bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pelayanan hukum dan hak asasi manusia berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi untuk pembinaan dan bimbingan teknis di bidang hukum, pengkordinasian pelayanan teknis di bidang hukum; pelayanan administrasi hukum umum dan jasa hukum lainnya.
Selain itu menurut Pram, tugas pelayanan Hukum adalah pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran di bidang hak kekayaan intelektual, pelaksanaan litigasi dan sosialisasi di bidang hak kekayaan intelektual, pelaksanaan pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penghormatan hak asasi manusia;
Disebutkan pula, pengembangan budaya hukum, pemberian informasi hukum, penyuluhan hukum, dan diseminasi hak asasi manusia, pengkordinasian program legislasi daerah, pelaksanaan pengkordinasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum, serta pengawasan pelaksanaan teknis di bidang hukum.
Menariknya saat dibuka babakan pertanyaan sejumlah pertanyaan dan berbagai masukan disampaikan oleh para awak media yang pada intinya menghendaki adanya kerjasama yang intens dan menyeluruh tanpa hanya mencakup sebagian media saja seperti misalnya kerjasama media hendaknya diatur oleh Kakanwil dan stafnya sehingga adanya giliran media yang disertai dengan kontrak kerja yang saling menguntungkan.
Atas pertanyaan dan permintaan tersebut, Kakanwil berjanji di tahun berikutnya akan ditata sedemikian rupa sehingga semua kepentingan dan terakomodir yakni pemberitaan dari pihak Kanwil terutama berita yang menyejukkan dan positif tentang kinerja instansi Hukum dan Ham itu bisa terekspos dengan baik seraya memperhatikan pula ketersediaan anggarannya di kator yang ia pimpin.
Kebersamaan dengan insan pers diakhiri dengan foto bersama jajaran Kanwil Kemenkumham dengan para awak media yang mencerminkan adanya sebuah kebersamaan yang solid.(CN-05)

