AMBON, cahaya-nusantara.com

Kepala Devisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham) Maluku, Jayanta Surbakti, S.I.P., M.Si kepada wartawan melalui Press Confres, Sabtu, 25/11/2023 di Ambon mengatakan,  sesuai informasi yang diperolehnya dari General Manajer (GM) Angkasa Pura ternyata ada jawaban jika status Internasional dari Bandara Udara Internasional Pattimura sudah di nonaktifkan oleh kementrian perhubungan di mulai dari Covid 19 dan menurunkan menjadi Bandara  Domestik.

“Ternyata kemarin kami koordinasi dengan GM Angkasa Pura, kami tanyakan kenapa, oh ternyata ada rencana dari kementerian Perhubungan untuk mungkin menonaktifkan dulu status Internasionalnya agar beralih ke Domistik, kira-kira begitu”ujarnya.

Dikatakan dirinya sempat mempertanyakan mengapa begitu, karena ternyata dari segi keimigrasian ternyata masih ada sebenarnya beberapa penerbangan dari Australia, dari beberapa negara itu membawa wisatawan memang mau ke Ambon tetapi karena tidak bisa cleerens di Bandara Pattimura selaku Bandara Internasional sehingga terpaksa cleerensnya di Makassar.

Meskipun demikian menurut Jayanta bapak Gubernur Maluku, Murad Ismail sudah bersurat kepada Menteri Perhubungan agar status Internasional  bandara Pattimura ini bisa diaktifkan kembali.

Menurutnya dari pihak Angkasa Pura sendiri juga sangat berharap agar bandara itu diaktifkan kembali.

Bahkan menurut Jayanta mereka sudah diajak oleh pihak Angkasa Pura untuk meninjau langsung  terminal G5 yang sudah disiapkan khusus bagi penumpang imigrasi dan pihak Angkasa Pura juga telah bersedia agar  menyiapkan konter imigrasi disitu jika ada penerbangan Internasional.

Sementara itu informasi status  Internasional bandara Pattimura yang dinonaktifkan ini mendapat tanggapan dari awak media yang mempertanyakan kebijakan pemerintah seandainya dinonaktifkan mengingat dari pihak Kementerian Agama RI telah menetapkan Maluku sebagai salah satu bandara yang akan menerbangkan calon jemaah haji langsung ke Tanah Suci tanpa harus melalui Makassar. 

“Kata jayanta ini tidak berpengaruh terhadap status internasional yang di nonaktifkan baik untuk keberangkatan maupun kedatangan karena sifatnya tidak rutin hanya sekali setahun,maka pihak imigrasi akan melakukan tugas pemeriksaan sebagaimana prosedur yang berlaku”ujarnya.(CN-05)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *