AMBON, cahaya-nusantara.com

Polemik kepemilikan tanah Asrama Militer (Asmil) OSM di Ambon kembali mencuat setelah pernyataan Kapendam Kodam XV/Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto, pada pembritaan media yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara. Menanggapi hal itu, pihak keluarga mendiang Jozias Alfons selaku ahli waris sah menyampaikan klarifikasi dan tanggapan resmi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis, (10/4/25) Rycko Weynner Alfons dan Evans Reynold Alfons menegaskan bahwa lahan yang saat ini digunakan sebagai Asmil OSM masuk dalam wilayah Dusun Dati Kudamaty, salah satu dari 20 dusun adat yang tercatat atas nama Jozias Alfons berdasarkan Kutipan Register Dati tertanggal 25 April 1923.

Hak Adat yang Sah dan Telah Diakui Hukum

Kedua ahli waris menyampaikan bahwa klaim terhadap Dusun Kudamaty telah memperoleh kekuatan hukum tetap, bahkan telah dieksekusi pada 18 Oktober 2023. Mereka menolak anggapan bahwa dokumen Eigendom Verponding No. 984, yang digunakan sebagai dasar klaim oleh pihak Kodam, menghapuskan eksistensi hak adat di atas lahan tersebut.

“Dokumen itu merupakan warisan hukum kolonial yang tidak serta merta membatalkan hak-hak adat yang telah ada sebelumnya,” ujar Rycko.

Putusan Pengadilan Tolak Gugatan Kodam

Lebih lanjut, ahli waris menyinggung perkara No. 54/PDT.G/2013/PN.AB. Dalam kasus ini, tidak hanya gugatan para penghuni yang ditolak, namun gugatan rekonvensi yang diajukan oleh TNI AD melalui Kodam XV/Pattimura untuk mengukuhkan klaim kepemilikan juga kandas di pengadilan. Ini, menurut mereka, menunjukkan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh pihak militer tidak diterima oleh pengadilan.

Mereka juga menyampaikan bahwa sejumlah putusan lain, termasuk Putusan No. 3410K/Pdt/2017 dan Putusan No. 2025.K/PDT/1983, semakin memperkuat posisi hukum mereka atas tanah adat di wilayah Negeri Urimessing, termasuk Kudamaty.

Dukung Renovasi, Tolak Pelanggaran Hak Adat

Keluarga Alfons menyatakan tidak menolak upaya renovasi demi kesejahteraan prajurit, namun menegaskan bahwa pembangunan di atas tanah adat yang belum selesai proses hukumnya adalah bentuk pelanggaran terhadap hak masyarakat adat. Mereka menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan menghormati konstitusi yang mengakui eksistensi hukum adat.

Tuntutan Resmi: Audit dan Mediasi Lintas Lembaga

Dalam pernyataannya, ahli waris mendesak agar renovasi dihentikan sementara hingga status kepemilikan tanah diselesaikan secara sah. Mereka juga menyerukan agar dilakukan audit hukum independen terhadap dasar penguasaan lahan Asmil OSM.

Mereka berharap Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Maluku, serta Pemerintah Kota Ambon dapat mengambil peran aktif dalam penyelesaian sengketa yang dianggap menyangkut martabat masyarakat hukum adat.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan hak adat kami dihormati,” tutup Evans Reynold Alfons.(CN-02)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *