AMBON, cahaya-nusantara.com

Semmy Waileruny, SH.M.Si seorang Pengacara Senior di Maluku, angkat bicara menanggapi rilis resmi Pangdam XV/Pattimura terkait rehabilitasi rumah anggota aktif di kawasan OSM.

Dalam keterangannya kepada wartawan di kediamannya pada Jumat (11/4), Semmy menyampaikan rasa terima kasih kepada media yang turut membantu masyarakat memahami persoalan pelik antara warga dan penguasa.

“Beta bersyukur karena lewat bantuan wartawan, masyarakat bisa memahami situasi ini. Kalau tidak ada wartawan, pasti masyarakat tetap berada dalam posisi lemah,” ujarnya.

Lebih jauh, Semmy menjelaskan bahwa persoalan hukum terkait tanah OSM sudah melalui proses panjang sejak 2013. Saat itu, 97 kepala keluarga mengajukan gugatan melawan Pangdam XV/Pattimura dalam perkara Nomor 54/Pdt.G/2013/PN.Amb. Dalam proses persidangan, terungkap bahwa pihak Kodam mengakui bahwa penguasaan tanah oleh TNI pada tahun 1958 berdasarkan “okupasi”. Sampai beberapa kali kata okupasi pada jawab menjawab maupun gugatan rekonvensi oleh Pangdam, dalam perkara tersesebut. Pada hal kita tahu bahwa okupasi adalah perbuatan kejahatan dalam bentuk pendudukan dan penguasaan wilayah kosong (tidak berpenghuni) dan kejahatan tidak hapus atau hilang dengan alasan daluwarsa, walau sudah puluhan atau ratusan tahun.

Sebagai salah satu kuasa hukum bersama dengan pa Munir Kairotty dan Yanes Balubum (almarhum), atas nama klien kami, kami mengajukan saksi-saksi antara lain pa Ely Soplely (almarhum). Dalam persidangannya di bawah sumpah menjelaskan bahwa pada saar kehadiran TNI di OSM tahun 1958, ada banyak orang yang menempati wilayah itu, dan di antara mereka banyak yang dibunuh oleh TNI. Juga kami hadirkan Prof. Dr. Ronny Titaheluw, (doses Fakultas Hukum Unpatti) sebagai ahli hukum.

Dijelaskan oleh Ahli antara lain, ‘Okupasi itu suatu kejahatan yang dilarang oleh hukum, termasuk oleh hukum Internasional. Kalau TNI menyebut menguasai OSM sengen cara okupasi padahal di OSM ada masyarakat yang menempatinya, sama saja TNI menganggap masyarakat yang ada di OSM tidak ada, ada ada tetapi tidak ada nilai kemanusiaannya’. Jadi kehadiran TNI di OSM sebagai bentuk pelanggaran HAM yang mesti menjadi keprihatinan bersama banyak pihak untuk mempersoalkannya.

“Okupasi bukan dasar hukum yang sah. Itu perampokan. Tanah itu tidak kosong, ada penghuninya. Kalau pun belum jelas siapa pemiliknya, namun yang jelas ada masyarakat yang tinggal di situ, dan sementara bersekolah yakni sekolah maritim. Kodam mengakui sendiri bahwa mereka menguasai dengan cara mengokupasi, dan sisampaikan dalam persidangan pengadilan yang terbuka untuk umum ” jelas Semmy dengan tegas.

Semmy menambahkan bahwa dalam proses hukum, baik gugatan konvensi warga 97 KK maupun gugatan rekonvensi oleh Pangdam, hasil akhirnya ditolak oleh pengadilan. Dengan putusan pengadilan tersebut menurutnya, ‘sudah tidak ada dasar hukum apapun bagi Kodam untuk mengklaim tanah tersebut sebagai aset negara. Sebelum putusan pengadilan, mungkin saja dalam admistrasi ditentukan sebagai asset Negara namun setelah putusan pengadilan, aset Negara sudah tidak ada lagi.
Lucunya, Kodam sempat ajukan banding, tapi kemudian mereka sendiri yang mencabutnya. Artinya, mereka tunduk pada keputusan pengadilan,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Kapendam XV/Pattimura sebelumnya yang dinilai menyesatkan publik, Semmy meminta agar ada permintaan maaf terbuka kepada masyarakat, khususnya kepada pemilik tanah di OSM, juga kepada warga yang merasa resah beberapa waktu belakangan ini dengan ada kegiatan yang dilakukan oleh Kodam di OSM.
Seharusnya dengan putusan pengadilan tersebut Kodam memproses kan untuk penghapusan tanah OSM sebagai asset Negara.

“Saya harap agat Kapendam XV/Pattimura Jangan mempermalukan institusi Kodam, dan diharapkan Pangdam dapat menegurnya. Oleh karena Pangdam adalah representasi negara dan harus menjunjung tinggi hukum, bukan kekuasaan. Hukum adalah panglima, dan Pangdam seharusnya menjadi teladan, bukan sebaliknya.”

Dalam penutup keterangannya, Semmy menegaskan bahwa keputusan pengadilan adalah final dan mengikat, serta harus dihormati oleh semua pihak. Jika tidak, kata dia, itu mencederai prinsip negara hukum.(CN-02)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *