MBD, cahaya-nusantara.com
Menjelang Tahapan kampanye yang semakin mendekat dimulai pada 28 November 2023 adalah salah satu tahapan krusial pada penyelenggaraan pemilu 2024 oleh sebab itu, diperlukan pengawasan yang extra oleh pengawas pemilu. Hal itu disampaikan langsung oleh Bapak Daim Baco Rahawarin S.Sos selaku Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat di sekretariat Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya, Kamis 2/11/2023.
Turut hadir pula dalam pertemuan tersebut, kedua pimpinan Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya Bapak Anthoni Sopacua S.Pi selaku Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bapak Sardi S.Pd selaku Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bapak Maryons Pohwain selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya, Pimpinan Panwaslu Kecamatan Pulau Moa, pimpinan Panwaslu Kecamatan Pulau Lakor serta jajaran Staf dan PKD.
Berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 penjabaran dari pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berisi hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh Peserta dan Pelaksana Pemilu.
Dalam pertemuan tersebut Rahawarin mengajak seluruh lapisan jajaran pengawas pemilu agar tetap intens dan proaktif untuk mengawasi jalannya pelaksanaan kampanye, seperti pemasangan alat peraga kampanye diluar jadwal kampanye, maupun dugaan pelangaraan lainya seperti pihak-pihak yang dilarang ikut serta terlibat dalam kampanye Tegasnya.
Rahawarin, juga menghimbau agar setiap jajaran pengawas pemilu mempelajari aturan-aturan terutama terkait dengan kampanye, la mengatakakan sesungguhnya kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan dan edukasi politik masyarakat dan dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab, Tutupnya (CN-10)

