
AMBON, cahaya-nusantara.com
Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD secara resmi mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna keenam masa persidangan II tahun sidang 2024–2025. Rapat berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, di ruang paripurna DPRD Kota Ambon.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Muarits L.Tamaela serta dihadiri oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota, Ely Toisutta , unsur Forkopimda, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris DPRD, hingga para pimpinan OPD dan perangkat daerah.
Adapun tiga Ranperda yang disetujui menjadi Perda yakni:
1.Perda tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
2.Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
3.Perda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis
Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan bahwa pengesahan ketiga Perda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan kota serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Perda tentang perhubungan sangat penting untuk menjawab kebutuhan transportasi yang aman, tertib, dan terintegrasi. Sementara itu, pengaturan kegiatan pengumpulan dana dan barang secara legal akan menekan praktik liar yang merugikan masyarakat. Kami juga menaruh perhatian serius pada penanganan masalah sosial seperti gelandangan dan anak jalanan,” ungkap Wattimena.
Menurutnya, penyelenggaraan transportasi yang baik harus memanfaatkan potensi lokal dan melibatkan sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa maraknya praktik pengumpulan uang tanpa izin di Kota Ambon berpotensi menimbulkan keresahan. Oleh karena itu, Perda terkait akan menjadi dasar hukum dalam menertibkan aktivitas tersebut agar berjalan secara transparan dan tepat sasaran.
Terkait isu sosial, pemerintah mengakui bahwa penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan membutuhkan pendekatan menyeluruh. “Perda ini akan menjadi pijakan hukum bagi Dinas Sosial untuk menyusun program secara terstruktur, mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi. Namun, kami juga menyadari bahwa saat ini belum tersedia rumah singgah, dan hal itu menjadi catatan penting ke depan,” tambahnya.
Wattimena menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan. Ia berharap ketiga Perda yang telah disahkan ini mampu menjawab aspirasi masyarakat dan memperkuat arah pembangunan Kota Ambon ke depan.
Ketiga Perda ini selanjutnya akan dievaluasi di tingkat provinsi sebelum diberlakukan secara resmi.
“Kami optimis, regulasi ini akan menjadi jawaban atas kebutuhan mendesak yang dihadapi Kota Ambon saat ini,” tutup Wali Kota.(CN-02)
