
AMBON, cahaya-nusantara.com
Persidangan perkara perdata Nomor 279/Pdt.G/2024/PN.Ambon yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (28/5/2025) kembali mengungkap fakta menarik terkait kepemilikan hak adat atas rumah raja di Negeri Passo. Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi dari pihak penggugat menguatkan posisi marga Simauw sebagai pemilik sah rumah parentah (rumah raja) di negeri adat itu.
Salah satu saksi kunci, Heis Persunai, warga asli Negeri Passo yang menetap di wilayah tersebut sejak tahun 1972, menegaskan bahwa struktur dan hukum adat masih dijalankan secara konsisten hingga saat ini. Menurutnya, jabatan raja di Negeri Passo berasal dari salah satu soa di Koli, dan marga Simauw diketahui pernah menduduki jabatan tersebut.
“Saya mengenal dua tokoh dari marga Simauw yang pernah jadi raja. Ada Piter Simauw saat saya masih kecil, dan Karel Simauw sekitar tahun 1970-an,” ujar Persunai di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, ia juga menyebut adanya prasasti bertuliskan “R. Simauw” sebagai Regent van Passo bertanggal 1904 di kompleks Gereja Passo, sebagai bukti historis keterlibatan marga Simauw dalam pemerintahan negeri bahkan sejak masa pra-kemerdekaan. Selain itu, dalam catatan sejarah tahun 1815 yang dikutip tahun 1912, terdapat nama Paulus Simauw yang disebut sebagai “orang kaya” atau tokoh adat berpengaruh di Passo.
Saksi lainnya, Sefnath, memberikan keterangan senada. Ia mengaku sejak kecil mengetahui bahwa rumah raja hanya satu, dan dihuni oleh keluarga besar Simauw. Bahkan dirinya pernah tinggal di rumah tersebut sejak tahun 1982 untuk merawat Oma Nana, ibu dari istri Raja Piter Simauw.
“Saya tahu benar Piter Simauw adalah kakek dari penggugat, dan beliau memang pernah menjadi raja,” ujarnya.
Menariknya, para saksi juga menyatakan tidak mengenal nama marga Sarimanela yang saat ini mengklaim sebagai pemilik mata rumah parentah. Menurut mereka, Sarimanela bukan bagian dari struktur adat yang selama ini dikenal masyarakat Negeri Passo.
Sementara itu, saksi Geraldus Alputila menyampaikan bahwa ia pernah melihat Besluit Negeri yang ditandatangani atas nama Cristian Piter Simauw—dokumen tersebut berisi pengangkatan penggugat sebagai kepala mata rumah Simauw. Ia juga mengetahui bahwa Peraturan Negeri (Perneg) yang baru menetapkan dua mata rumah—Simauw dan Sarimanela—namun penggugat telah menggugat keabsahan keputusan tersebut.
“Proses penyusunan Perneg itu saya baru tahu belakangan, dan saya juga melihat dokumen pengangkatan penggugat sebagai kepala mata rumah Simauw,” katanya.
Terkait data administrasi lainnya, Geraldus mengaku tidak menemukan nama orang tua penggugat dalam buku induk nikah Gereja Rehoboth, setelah melakukan penelusuran.
Persidangan ini menunjukkan adanya tarik ulur panjang terkait sejarah dan administrasi adat di Negeri Passo. Klaim kepemilikan atas rumah raja tak hanya berlandaskan garis keturunan, namun juga menyangkut interpretasi terhadap dokumen adat dan peraturan negeri yang dipertanyakan keabsahannya.
Sidang ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan saksi tambahan serta memeriksa lebih dalam dokumen-dokumen pendukung lainnya.(CN-02)
