AMBON, cahaya-nusantara.com

Konflik adat di Negeri Passo, Kota Ambon, kembali memanas. Matarumah Parentah dari marga Simauw resmi menggugat penetapan dua matarumah parentah oleh Pemerintah Negeri Passo. Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Marga Sarimanela, tapi juga menyasar Pemerintah Negeri Passo, Saniri Negeri, hingga Pemerintah Kota Ambon.

Peraturan Negeri (Perneg) yang menetapkan Matarumah Simauw dan Sarimanela sebagai dua matarumah parentah dianggap menyalahi aturan adat dan merusak tatanan sejarah lokal. Atas dasar itu, Matarumah Simauw melalui kuasa hukum mereka, Joemycho R.E. Syaranamual dan Morits Latumeten, menggugat ke Pengadilan Negeri Ambon.

“Secara adat, hanya Matarumah Simauw yang memiliki hak sebagai matarumah parentah. Penetapan dua matarumah jelas mencederai legitimasi adat yang telah berlaku turun-temurun,” tegas Joemycho Syaranamual kepada wartawan usai sidang pada Selasa (28/5/2025).

Dalam perkara ini, muncul pula intervensi dari Randolph Frangklin Simauw, yang sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan dengan mengklaim sebagai raja dari Matarumah Simauw. Namun menurut kuasa hukum, klaim Randolph patut dipertanyakan karena belum ada bukti yang menunjukkan bahwa ia menerima mandat resmi dari anak-anak matarumah atau dari Kepala Matarumah, Pelo Simauw.

Bahkan, kata Syaranamual, dalam musyawarah adat sebelumnya Randolph sendiri turut menandatangani kesepakatan yang menetapkan Pelo sebagai kepala matarumah.

“Jadi aneh jika dia sekarang berdiri sendiri dalam intervensi dan mengklaim sebagai raja,” ujarnya.

Lebih jauh, Syaranamual mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak penggugat intervensi. Dalam sidang terungkap bahwa Randolph mengajukan dua dokumen dengan isi serupa namun tanggal yang berbeda, masing-masing bertanggal 5 dan 9 September, dalam dua perkara berbeda: perkara nomor 279 dan 312.

“Dua dokumen dengan nomor dan isi yang sama namun tanggal berbeda, ini jelas mengarah pada dugaan pemalsuan,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa surat nikah yang dijadikan dasar pembuktian oleh penggugat intervensi ternyata tidak tercatat dalam buku induk gereja Rehoboth, tempat pernikahan tersebut diklaim terjadi.

Fakta ini diperkuat dengan pembatalan surat pertama oleh Ketua Majelis Jemaat Rehoboth setelah dilakukan verifikasi oleh pihak kuasa hukum Matarumah Simauw.

“Pembatalan ini muncul karena surat nikah yang diajukan tak ditemukan dalam buku induk jemaat. Ini menjadi bukti kuat bahwa telah terjadi manipulasi,” katanya.

Kuasa hukum Matarumah Simauw menyatakan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam perkara ini.

Hal senada disampaikan kuasa hukum tergugat dalam perkara 312, Bernadus Kelpitna. Ia mengaku kecewa dengan munculnya dokumen yang sama namun dengan tanggal berbeda.

“Kami merasa dirugikan. Dalam perkara 312 dia pakai tanggal 9, sekarang diajukan lagi tanggal 5 untuk perkara lain. Ini harus diselidiki secara pidana,” ujarnya.

Menurutnya, fakta tersebut merusak keadilan dan keabsahan hukum adat yang sedang diperjuangkan. Ia memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk mengungkap kebenaran dan memulihkan hak-hak Matarumah Parentah Simauw.(CN-02)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *