
AMBON, cahaya-nusantara.com
Polemik seputar pelantikan Raja Negeri Urimessing akhirnya dijawab tegas oleh Ketua Saniri Negeri, Dr. Richard Waas, S.H., M.H. Ia memastikan bahwa proses pengusulan dan pelantikan Raja telah berjalan sesuai mekanisme adat dan administrasi yang berlaku, serta telah dimediasi langsung oleh Pemerintah Kota Ambon.
Pernyataan itu disampaikannya usai memantau gladi resik prosesi pelantikan Raja,di kampung siwang, kamis (29/5/2025) yang dijadwalkan berlangsung esok hari, Jumat (30/5), di tiga titik lokasi adat: Urimessing, Kampung Seri, dan Kampung Siwang.
Dukungan Mayoritas dan Bukti Tertulis
Menurut Waas, nama Fellix Tisera yang akan dilantik sebagai Raja telah diputuskan melalui musyawarah mata rumah parentah yang sah pada 13 Desember 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Mata Rumah, Feri Tisera, dan turut dihadiri ahli waris dari keluarga almarhum Buke Tisera.
“Prosesnya demokratis, dilakukan melalui voting tertutup dan terbuka. Fellix mendapatkan dukungan mayoritas dan telah diusulkan resmi ke Pemkot. Semua tertuang dalam dokumen dan daftar hadir yang sah,” ujar Waas.
Ia menegaskan bahwa keberatan dari sejumlah pihak, termasuk empat anggota Saniri Negeri, hanyalah pengulangan dari isu-isu yang sebelumnya sudah dijawab dalam forum mediasi bersama Pemkot Ambon, melalui Bagian Pemerintahan dan Tim Percepatan Penetapan Kepala Pemerintahan Negeri Urimessing.
Silsilah Diakui, Isu Pemalsuan Tanda Tangan Dibantah
Menyoal garis keturunan Fellix Tisera yang dipertanyakan, Waas menyatakan bahwa dalam surat keberatan dari pihak keluarga almarhum Buke Tisera justru terdapat pengakuan bahwa Fellix adalah keturunan langsung dari mantan Raja F.S. Tisera.
“Jika masih ada perbedaan tafsir terkait silsilah, itu bukan ranah Saniri tetapi wilayah hukum pengadilan,” tegasnya.
Sementara terkait tudingan pemalsuan tanda tangan oleh anggota Saniri, A. Samleleway, Waas menegaskan bahwa tanda tangan yang dimaksud ternyata adalah paraf miliknya sendiri. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk menjelaskan langsung kepada penyidik apabila diperlukan.
Soroti Dugaan Transaksi Tanah Ilegal
Waas juga menyinggung isu sensitif lain, yakni dugaan keterlibatan salah satu anggota Saniri dalam penjualan tanah bersertifikat kepada sejumlah pihak.
“Kalau benar dilakukan atas nama Saniri Negeri, maka kami akan memprosesnya secara kelembagaan dan hukum. Ini sedang kami dalami,” ujarnya penuh ketegasan.
Menutup keterangannya, Waas menyampaikan harapan besar terhadap Raja Urimessing yang baru. Ia menekankan pentingnya kepemimpinan yang bijak dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan, khususnya yang berkaitan dengan sengketa tanah dan program pemekaran wilayah.
“Kami ingin Raja yang baru bisa menjadi figur pemersatu dan pelayan masyarakat. Amanah ini berat, tetapi sangat mulia jika dijalankan dengan niat tulus,” tutupnya.
Pelantikan Raja Urimessing yang baru dijadwalkan berlangsung Jumat, 30 Mei 2025, pukul 10.00 WIT, di Kampung Siwang—sebuah momen penting yang diharapkan menjadi titik awal rekonsiliasi dan kemajuan bagi Negeri Adat Urimessing.(CN-02)
