AMBON, cahaya-nusantara.com 

Eksekusi belasan rumah di Dusun dati Katekate (Kezia) adalah pembuktian nyata dengan proses eksekusi pada putusan perkara 62 tahun 2018 terhadap sertifikat nomor 354 milik Toni Kusdianto yang di beli dari Johanis Tissera alias buke berjalan dengan sukses, walaupun di warnai dengan aksi bakar ban dan penebangan pohon.

Perkara 62 yang sudah inkra menyatakan bahwa para pihak di antaranya, Julius Wattimena,Toni Kristianto,Notaris Rostiaty Nahumarury, Johanis Tissera (buke), dan badan pertanahan kota Ambon sebagai pihak yang kalah.

Evans Alfons mengatakan saya puas dan bersyukur bahwa eksekusi hari ini sudah berjalan dengan baik.

Menurut Evans pelaksanaan eksekusi hari ini adalah riil bagi pemerintah provinsi Maluku dalam penggunaan surat 28 Desember 1976 yang adalah cacat hukum.

“Intinya bagi saya Proses pembacaan penetapan eksekusi oleh panitera itu sudah final dan sudah berjalan dengan baik” ujarnya.

Terkait dengan ada masalah masalah alat berat tidak bisa bongkar itu hal kecil, yang pasti eksekusi sudah berjalan .

Evans mengatakan kalau semua rumah dalan satu objek sehingga walaupun ada yang belum sempat di hancurkan, tapi Evans merasa puas karena eksekusi sudah terjadi.

Ditempat yang sama kuasa hukum keluarga Alfons Mourits Latumeten SH menjelaskan terkait beberapa rumah yang belum di lakukan penghancuran adalah pending .
 
Menurut Latumeten kalau ada beberapa keluarga yang mendapat surat pada tahun 2011, 2013, dan 2015 bukan berarti tidak di eksekusi tetap akan di eksekusi, dan dilakukan upaya hukum pengosongan rumah objek sengketa” ujarnya.

Sementara terkait adanya alasan kalau jemaat kezia yang tidak terlibat dalam perkara 62 tersebut menurut hukum memang benar namun harus diingat mereka tersebut masuk dalam objek yang di sengketakan.

“Amar katakan, menghukum dan memerintahkan para tergugat dan mereka yang mendapatkan hak dari padanya untuk meninggalkan objek sengketa” ujarnya.

Menurutnya terhadap Parinussa dan Paskalis upaya hukum tetap ada pada eksekusi ke 2 atau gugatan pengosongan objek wisata.

“Karena dengan surat itu yang tanda tangan orang lain bukan keluarga Alfons, sepanjang ada Alfons oke Katong lepa” ujarnya.

Latumeten bersyukur proses eksekusi sudah berjalan dengan baik walaupun tanpa alat berat, tapi secara manual. Kalau nantinya rumah rumah yang dibongkar digunakan kembali oleh mereka yang telah di eksekusi maka resiko yang akan dihadapi adalah pidana.

Rycko weynner Alfons mengatakan masyarakat itu harus paham bahwa keputusan Mahkamah Agung tertanggal 31 Januari 2018 dan pelaksanaan eksekusinya itu baru tanggal 18 Oktober 2023 waktu yang cukup lama.
 
Menurut Rycko bangunan bangunan yang berada di atas objek eksekusi itu adalah bangunan liar yang tidak punya status hukum dan dasar hukum.

“Kami tetap berprinsip untuk penegakan hukum supaya masyarakat paham dan mengerti bahwa kepemilikan tanah  Dati Katekate dalam hal ini objek sengketa merupakan bagian dari pada 20 dusun dati milik Alfons.

Jadi prinsipnya kita akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat juga memberikan pengertian kepada masyarakat supaya masyarakat mengerti bahwa yang di eksekusi ini milik keluarga Alfons supaya jangan ada lagi masyarakat yang dibohongi atau di rugikan dengan informasi informasi atau berita berita yang tidak benar .

Masyarakat sudah liat faktanya bahwa Dusun dati Katekate ini adalah milik keluarga Alfons sehingga dengan demikian secara tidak langsung sertifikat sertifikat atau produk hukum apapun yang ada di atas Dusun dati Katekate yang merupakan bagian dari 20 Dusun dati milik Alfons itu dilakukan dengan pihak lain yang bukan Alfons itu berarti tidak sah dan kita akan menyurati ke pertanahan terkait untuk peninjauan kembali terhadap sertifikat sertifikat yang telah terbit diatas dusun Dati milik kami “ujarnya.

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *