
AMBON, cahaya-nusantara.com
Upaya Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX Provinsi Maluku untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tekad besar membangun institusi yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan budaya yang prima.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Tata Usaha BPK Wilayah XX, Stanley Loupatty, S.Pd., usai mengikuti pembukaan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM bertajuk “SDM Unggul, Budaya Lestari” yang berlangsung di Natsepa Resort and Conference, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (17/6/2025).
“Untuk menjadi satuan kerja yang lolos sebagai zona integritas menuju WBK, ada tahapan penting yang harus kami persiapkan. Pertama adalah pembenahan internal, khususnya dalam hal kedisiplinan dan integritas pegawai,” tegas Loupatty.
Ia menjelaskan bahwa BPK Wilayah XX terus mendorong seluruh pegawai agar memiliki komitmen tinggi dalam menolak segala bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
“Kami ingin menegakkan prinsip yang tidak kompromi terhadap KKN. Itu fondasi penting untuk membangun pelayanan publik yang bermutu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Loupatty juga menyampaikan jika lembaga yang ia wakili terus melakukan evaluasi internal guna memastikan seluruh tugas dan fungsi pelayanan tetap berorientasi pada pemajuan kebudayaan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan jika saat ini BPK Wilayah XX memiliki 57 orang Juru Pelihara (Jupel) yang tersebar di kabupaten/kota di Provinsi Maluku, yakni Kabupaten Maluku Tengah, Kepulauan Tanimbar, Buru, Maluku Barat Daya (MBD), dan Kota Ambon.
Terkait pelatihan SDM yang sedang berlangsung, Loupatty berharap kegiatan ini dapat menghasilkan sumber daya manusia yang unggul, profesional, dan siap melayani masyarakat dengan penuh dedikasi.
“Harapan kami, pelatihan ini benar-benar mampu meningkatkan kapasitas SDM kami agar siap mengimplementasikan tanggung jawab sesuai amanat undang-undang. Ini bentuk komitmen kami untuk terus berkontribusi dalam pemajuan kebudayaan di tanah Maluku,” tutupnya.(CN-02)
