AMBON, cahaya-nusantara.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon kembali menegaskan keberpihakannya terhadap kepentingan masyarakat. Melalui Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk khusus untuk membahas penyesuaian regulasi perpajakan, DPRD meminta Pemerintah Kota Ambon menghentikan kerjasama dengan Asosiasi Penagih Layanan Indonesia (APLI).

Seruan ini disampaikan langsung oleh Ketua Panja, Zeth Pormes, dalam rapat bersama para raja, kepala desa, lurah, dan camat se-Kota Ambon yang digelar di aula Kantor DPRD Ambon, Kamis (19/6/2025).

Menurut Pormes, kerja sama dengan APLI selama ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak aduan yang diterima DPRD terkait praktik penagihan yang dianggap tidak sesuai dan bahkan menekan warga secara psikologis.

“Seiring penyesuaian Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kami melihat perlunya penataan ulang. Salah satunya, menghentikan keterlibatan APLI dan mengembalikan proses penagihan kepada pemerintah desa atau negeri yang lebih dekat dan memahami kondisi masyarakat,” tegas Pormes.

Langkah ini, lanjutnya, selaras dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mendorong transparansi dan keadilan dalam pengelolaan fiskal daerah.

Penyesuaian Perda ini juga menjadi peluang bagi Pemerintah Kota Ambon untuk memperluas basis pajak tanpa membebani masyarakat. Salah satu upaya yang tengah dirancang adalah pendataan ulang terhadap seluruh pelaku usaha, dari skala kecil hingga besar, termasuk mereka yang berdomisili di luar wilayah desa atau negeri tempat usahanya beroperasi.

“Kita tidak ingin PAD meningkat dengan cara yang menimbulkan ketakutan atau tekanan. Prinsip kita, pemungutan pajak harus adil, berbasis data akurat, dan dilakukan secara manusiawi,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya peran aktif aparat desa, negeri, dan kelurahan dalam proses pemungutan pajak ke depan. Menurutnya, pelibatan langsung aparat lokal tidak hanya memperkuat sistem fiskal, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses pungutan daerah.

“Regulasi ini tidak boleh menjadi alat untuk menindas, tapi harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat. Itulah yang sedang kami kawal,” tegas Pormes.

DPRD berharap, melalui pengawasan yang intens dan partisipatif, penyesuaian Perda ini dapat menjadi tonggak pembenahan sistem fiskal daerah yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kota Ambon.(CN-02)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *