
AMBON, cahaya-nusantara.com
Pemerintah Kota Ambon terus mengupayakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan berbagai strategi, termasuk menggandeng pihak ketiga untuk mengelola sejumlah sektor retribusi daerah. Langkah ini dinilai lebih efektif dibandingkan dikelola langsung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, usai menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di ruang rapat DPRD Kota Ambon, Jumat (25/7/2025).
“Semua masukan dari DPRD tentu kami pertimbangkan, tetapi perlu dipahami, alasan pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga karena berdasarkan pengalaman, pendapatan meningkat signifikan dibanding saat dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan,” jelas Wattimena.
Menurutnya, sistem kerja sama dengan pihak ketiga memberikan kepastian penerimaan bagi Pemkot. Misalnya, ketika nilai kontrak ditetapkan sebesar Rp3 miliar, maka berapapun hasil di lapangan, angka tersebut tetap masuk ke kas daerah.
“Mau hujan, mau panas, pihak ketiga tetap punya kewajiban setor ke kita. Itu jauh lebih pasti ketimbang kalau dikelola sendiri, yang hasilnya bisa naik turun tergantung situasi,” katanya.
Wali Kota juga menyinggung perbandingan dengan retribusi sampah yang masih dikelola langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Sampai sekarang kita belum bisa dapatkan hasil yang sesuai harapan. Tapi kalau dikerjasamakan, ada kewajiban dari pihak ketiga untuk menyetor, terlepas dari mereka untung atau rugi.”
Penyesuaian Target PAD dalam APBD Perubahan
Dalam penjelasannya, Wattimena menekankan bahwa evaluasi pencapaian PAD tidak bisa disamakan dengan evaluasi kinerja biasa, karena penetapan target PAD banyak didasarkan pada asumsi.
“Contoh, target PAD dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI), itu tergantung hasil tangkapan nelayan. Kalau ikan sedikit, pemasukan berkurang, target tidak tercapai. Tapi kalau hasil tangkap melimpah, target bisa dilampaui,” terangnya.
Karena sifatnya asumtif, APBD Perubahan menjadi ruang yang tepat untuk melakukan penyesuaian terhadap target-target PAD maupun belanja daerah.
“Kalau semester pertama realisasi belum mencapai 50 persen, maka target PAD bisa diturunkan dalam APBD Perubahan,” tandasnya.
Sengketa Mata rumah Parentah di Rumah
Tiga Selesai
Menanggapi polemik di Negeri Rumah Tiga terkait matarumah parentah, Bodewin menegaskan tidak ada lagi perbedaan pandangan, sebab sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Saya tegaskan, sesuai keputusan kasasi, matarumah parentah di Rumah Tiga adalah Hattulesila. Tidak ada lagi yang lain. Kita tunggu usulan Saniri Negeri, tapi kalau dalam satu bulan tidak ada keputusan, saya akan ambil tindakan tegas, termasuk menghentikan seluruh saniri,” ujarnya.
Wattimena juga mengkritisi sikap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dinilai kurang bijak dalam memutuskan perkara adat.
“PTUN mestinya memahami betul soal adat. Jangan sampai hanya karena nama marganya sama, lalu dimasukkan dalam rapat matarumah, padahal bukan keturunan matarumah parentah. Adat itu tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan tuntutan tertulis semata,” tutupnya.(CN-02)
