AMBON, cahaya-nusantara.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan 1 Tahun sidang 2025/2026, di ruang rapat utama DPRD kota Ambon,Selasa (7/10/2025), dengan agenda pembicaraan tingkat pertama terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon tahun anggaran 2024.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ambon, Gerald Mailoa, ini dihadiri 33 dari 36 anggota DPRD, serta turut dihadiri Wali Kota Ambon Drs. Bodewin Wattimena, M.Si., bersama Sekretaris Kota, para asisten, staf ahli, Forkopimda, pimpinan OPD, dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Ambon secara resmi menyerahkan empat Ranperda untuk dibahas bersama DPRD, masing-masing:

Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum,

Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok,

Ranperda tentang Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak, serta

Ranperda tentang Ketentuan Pemerintahan Daerah dan Wilayah.

Ketua Panitia Khusus DPRD, Swenly Hursepuny, A.Md., dalam laporannya menyampaikan bahwa hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemkot Ambon tahun 2024 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini dinilai sebagai bukti meningkatnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Pencapaian opini WTP ini menjadi dorongan bagi kita semua untuk terus memperbaiki sistem keuangan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ungkap Hursepuny.

Ia juga menambahkan, DPRD telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut melalui Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2025, sebagai wujud komitmen lembaga legislatif dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya menegaskan pentingnya regulasi daerah yang adaptif terhadap dinamika sosial masyarakat. Menurutnya, Ranperda tentang Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak memiliki urgensi tinggi karena tingginya kasus kekerasan berbasis gender di Ambon.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara menyeluruh, melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat,” tegas Wattimena.

Ia menilai, kehadiran payung hukum yang jelas akan membantu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan sejahtera bagi semua warga, terutama kelompok rentan.

Terkait Ranperda tentang penyertaan modal daerah, Wali Kota menjelaskan bahwa regulasi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat Perumda Air Minum agar mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi daerah.

“Setiap bentuk penyertaan modal wajib diatur melalui Peraturan Daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik,” ujarnya.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Ambon itu menjadi momentum penting bagi pemerintah dan legislatif untuk memastikan setiap kebijakan daerah benar-benar berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat serta memperkuat prinsip good governance di Kota Ambon.(CN-02)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *