AMBON,cahaya-nusantara.com

Pengadilan Negeri (PN) Ambon akhirnya mengakhiri sengketa panjang terkait kepemilikan tanah antara Tjoa Tinnie Pinontoan, ahli waris almarhum Benny Pinontoan, melawan pihak tergugat Wilhelmus Jauwerissa selaku ketua Walubi Perwakilan Maluku dan ketua yayasan Vihara Suarna giri Tirta. Dalam perkara perdata Nomor 87/Pdt.G/2025/PN.Ambon, majelis hakim memutus untuk mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan menolak seluruh eksepsi tergugat.

Dalam amar putusannya Kamis, (9/10/2025) majelis hakim menyatakan bahwa Tjoa Tinnie Pinontoan adalah ahli waris sah dari Benny Pinontoan, pemilik asli atas tanah induk seluas kurang lebih 21.670 meter persegi yang menjadi objek sengketa. Dari keseluruhan luas tanah tersebut, 14.025 meter persegi di antaranya dinyatakan sebagai milik sah penggugat secara hukum.

Hakim juga menegaskan bahwa dua sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Ambon di atas lahan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah, yaitu:

SHM Nomor 03278 atas nama Tjoa Tinnie Pinontoan seluas 2.856 m², dan

SHM Nomor 03277 atas nama Michelle (anak penggugat) seluas 2.800 m²,
yang keduanya didasarkan pada Surat Ukur Nomor 02 Tahun 2004.

Majelis hakim menilai bahwa pembangunan Buddha Centre oleh tergugat di atas tanah tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga merupakan tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak penggugat sebagai pemilik sah lahan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, PN Ambon memerintahkan tergugat untuk mengosongkan dan membongkar bangunan Buddha Centre yang berdiri di atas objek sengketa, serta meninggalkan seluruh area tanah milik penggugat. Selain itu, tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp960.000 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

Putusan ini menandai kemenangan penuh dan Sah bagi keluarga Pinontoan, sekaligus mempertegas hak kepemilikan mereka atas tanah warisan dari almarhum Benny Pinontoan.

Dengan keluarnya putusan ini, majelis hakim berharap tidak ada lagi pihak yang melakukan tindakan tanpa hak di atas lahan tersebut. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi mengenai apakah akan menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum lanjutan.(CN-02)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *