
AMBON, cahaya-nusantara.com
Kepala Sekolah SD Negeri 297 Kabupaten Maluku Tengah, Susana Laisina, angkat suara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menuding dirinya melakukan tebang pilih terhadap penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Melalui kuasa hukumnya, Ongky Hattu, Laisina dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menilai pemberitaan itu tidak benar serta menyesatkan.
Berdasarkan keterangan Hattu kepada Media ini, Rabu (15/10/2025), menyatakan bahwa pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya dan keluarganya, karena tidak disertai proses konfirmasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Apa yang ditulis media itu sepihak dan tidak benar. Klien saya sama sekali tidak pernah dikonfirmasi sebelum berita diterbitkan. Ini merugikan dan mencederai prinsip profesionalitas pers,” tegas Hattu.
Ia juga menyesalkan gaya pemberitaan yang memuat nama lengkap dan foto wajah kliennya tanpa penyamaran (blur), padahal Susana Laisina belum pernah tersangkut proses hukum apa pun.
“Seharusnya media menggunakan istilah diduga dan mencantumkan inisial, bukan nama lengkap. Ini soal etika dan perlindungan nama baik seseorang,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan, mekanisme penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) bukan kewenangan kepala sekolah, melainkan dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Penetapan penerima dana dilakukan sepenuhnya oleh pusat. Kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memilih atau mengubah data penerima bantuan,” jelas Hattu.
Ia menambahkan, jika terdapat siswa yang menerima bantuan lebih dari satu kali, hal itu murni hasil pemutakhiran data oleh sistem pusat, bukan campur tangan pihak sekolah.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala SDN 297 Malteng Susana Laisina mengaku sangat kecewa atas tudingan yang diarahkan kepadanya.
“Saya merasa nama baik saya dan keluarga telah tercemar akibat berita itu. Padahal, kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan memastikan data siswa dikirim berdasarkan Dapodik tanpa pilih kasih,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini SDN 297 memiliki 93 siswa aktif, namun tidak seluruhnya menerima Dana PIP karena penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai hasil verifikasi pemerintah pusat.
Laisina juga membantah tudingan bahwa dana PIP tahun 2024 dicairkan tanpa disalurkan kepada siswa penerima. Ia menegaskan, seluruh proses penyaluran dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta disertai berita acara dan dokumentasi lengkap.
“Kami membantu orang tua siswa karena sebagian dari mereka harus menempuh perjalanan jauh ke Masohi untuk mencairkan dana. Semua dilakukan dengan itikad baik dan bukti administrasi yang lengkap,” jelasnya
Ia menambahkan, langkah pihak sekolah membantu proses pencairan dana tersebut berdasarkan permintaan langsung dari orang tua siswa, mengingat kondisi ekonomi mereka yang terbatas.
“Langkah itu bukan pelanggaran, tapi bentuk kepedulian sosial terhadap orang tua siswa yang kesulitan biaya perjalanan,” tegas Laisina.
Menurutnya, pihak sekolah selalu menjunjung tinggi transparansi dan mematuhi semua ketentuan administrasi yang berlaku, terutama dalam pengelolaan bantuan sosial pendidikan.
Di akhir klarifikasinya, Laisina berharap agar media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan berimbang.
“Kami berharap rekan-rekan media selalu melakukan klarifikasi sebelum menulis berita, agar informasi yang disampaikan tidak menyesatkan publik dan tidak merugikan pihak lain,” tutupnya.(CN)
