AMBON, cahaya-nusantara.com

Bertempat di halaman Balai Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku, Rabu (3/12/2025),
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana Astuti, kembali menegaskan larangan pemasangan umbul-umbul maupun bendera pada Jembatan Merah Putih (JMP) dan seluruh badan jalan nasional di wilayah Maluku.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai memimpin upacara peringatan Hari Bakti PU ke-80.

Yana menegaskan, aturan mengenai pelarangan pemasangan atribut di fasilitas jalan bukan hal baru, karena telah diatur dengan jelas dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Jalan Nomor 2 Tahun 2022, UU Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 23 Tahun 2014, hingga Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2010.

“Segala bentuk atribut, termasuk umbul-umbul, memang tidak diperbolehkan ditempatkan di jembatan maupun badan jalan. Aturannya sudah ada dan wajib dipatuhi,” ujarnya.

Menurut Yana, Jembatan Merah Putih sebagai ikon Kota Ambon memang sering menjadi pusat perhatian publik. Namun ia menilai pemasangan atribut pada struktur jembatan dapat membahayakan keselamatan, terlebih mengingat karakteristik JMP yang memiliki bentang panjang dan hembusan angin yang cukup kencang.

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya pernah terjadi insiden akibat atribut yang terpasang sembarangan dan membahayakan pengguna jalan. Karena itu, BPJN Maluku terus melakukan penertiban sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak memasang atribut apa pun di fasilitas jalan nasional.

“Ini semata-mata untuk keselamatan kita bersama. Kami berharap masyarakat memahami dan ikut menjaga keamanan serta estetika jalan nasional, khususnya Jembatan Merah Putih,” tegasnya.

BPJN Maluku memastikan akan terus melakukan pemantauan rutin untuk mencegah pemasangan atribut ilegal di jembatan maupun badan jalan, serta membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah guna menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.(CN-02)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *