AMBON, cahaya-nusantara.com
 

Menyikapi keluhan masyarakat terkait klaim tanah di wilayah Batu Gantung Goga, Komisi I DPRD Kota Ambon mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelesaikan perselisihan antara dua keluarga yang saling mengklaim sebagai pewaris sah atas tanah tersebut. Langkah ini diambil setelah adanya laporan pungutan liar oleh pihak yang dianggap tidak berhak, yang meresahkan warga setempat.

Pada Rapat dengar pendapat  yang berlangsung di Ruang Rapat Utama,Kantor DPRD kota Ambon, Rabu (6/11/2024), Komisi I DPRD mempertemukan Evans Reynold Alfons dan Obeth Nego Alfons-dua pihak dari keluarga Alfons yang berselisih mengenai kepemilikan tanah. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, Astrid Soplantila, serta dihadiri perwakilan dari Kecamatan Nusaniwe, Polsek dan Koramil Nusaniwe, Lurah Kudamati, serta Kantor Pertanahan Kota Ambon.

Evans Reynold Alfons, melalui kuasa hukumnya, menegaskan bahwa hanya dirinya dan pihaknya yang diakui sebagai pewaris sah tanah tersebut, berdasarkan putusan hukum tetap.

“Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 161/Pdt.G/2021/PN.Amb yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Mahkamah Agung, Barbara Jequaline Imelda Alfons serta Obeth Nego Alfons tidak termasuk sebagai ahli waris dari Jozias Alfons,” tegasnya. Ia menambahkan, pihaknya siap bekerja sama dengan aparat terkait untuk memastikan putusan tersebut dihormati.

Sebaliknya, Barbara Jaqueline Alfons, mewakili Obeth Nego Alfons, menolak putusan ini dan tetap mempertahankan klaim bahwa tanah tersebut adalah milik keluarga Alfons secara turun-temurun, bukan warisan Dati. Ia bahkan meminta bukti dari pihak Evans terkait penunjukan pewaris dari Jozias Alfons.

Setelah melalui diskusi panjang dan masukan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD, aparat keamanan, serta Badan Pertanahan Nasional, Komisi I DPRD akhirnya memberikan rekomendasi agar kedua pihak menghormati putusan yang ada dan menghindari tindakan yang meresahkan masyarakat.

“Kepastian hukum harus ditegakkan demi ketenangan warga,” ujar Astrid Soplantila.

Komisi I berharap agar kedua pihak mematuhi rekomendasi ini untuk menjaga stabilitas di wilayah tersebut dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat.(CN02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *