
AMBON, cahaya-nusantara.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai memaksimalkan pemanfaatan kamera pengawas (CCTV) sebagai bagian dari upaya penertiban perilaku masyarakat dalam membuang sampah.Langkah ini sejalan dengan rencana penegakan tegas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 66 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosandi) Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, menjelaskan bahwa penggunaan CCTV merupakan bagian dari strategi terpadu Pemkot Ambon untuk mengatasi persoalan sampah yang hingga kini masih kerap ditemui di sejumlah titik kota.
“Perda Nomor 66 Tahun 2009 sudah mengatur secara jelas waktu dan tata cara pembuangan sampah. Ke depan, aturan ini akan ditegakkan secara konsisten,” kata Lekransy kepada wartawan di Ambon, Jumat (16/1/2026).
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap waktu pembuangan sampah menjadi kunci utama agar proses pengangkutan berjalan optimal, mulai dari tempat penampungan sementara hingga tempat pembuangan akhir (TPA).
“Siang hari kota harus terlihat bersih karena aktivitas masyarakat berlangsung. Jika masih ditemukan tumpukan sampah di siang hari, itu menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan waktu pembuangan,” ujarnya.
Untuk mendukung pengawasan tersebut, Pemkot Ambon sejak tahun 2020 telah mengembangkan jaringan CCTV yang awalnya difungsikan untuk kepentingan keamanan dan lalu lintas. Seiring waktu, kamera pengawas ini juga dimanfaatkan untuk memantau kebersihan lingkungan.
Saat ini, sedikitnya tujuh titik strategis di Kota Ambon telah terpasang CCTV, antara lain di kawasan Batumerah, Waiheru, dan Wayame, yang selama ini dinilai rawan pelanggaran pembuangan sampah.
Menurut Lekransy, keberadaan CCTV tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.
“Masyarakat dapat melihat secara langsung kondisi lokasi pembuangan. Ada titik yang sudah dibersihkan pada pagi hari, namun kembali dipenuhi sampah sebelum jam kerja dimulai,” jelasnya.
Setelah melalui tahapan edukasi selama beberapa tahun, Pemkot Ambon kini menyatakan kesiapan untuk masuk ke tahap penegakan hukum. Rekaman CCTV akan dijadikan alat bukti bagi pelanggaran yang masih terjadi.
“Identitas pelaku, termasuk wajah maupun plat nomor kendaraan, dapat terdeteksi dengan jelas. Selanjutnya akan dilakukan penindakan, mulai dari surat peringatan hingga sanksi sesuai ketentuan Perda,” ungkap Lekransy.
Ia menegaskan bahwa penegakan aturan merupakan langkah yang tidak dapat dihindari demi menciptakan ketertiban dan disiplin di tengah masyarakat.
“Peraturan tidak boleh berhenti sebagai dokumen tertulis. Harus diterapkan secara konsisten agar membentuk kesadaran bersama,” tegasnya.
Meski demikian, Lekransy menekankan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah semata. Dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari RT/RW, raja dan kepala desa, tokoh masyarakat, hingga warga secara individu.
“Kota yang bersih berdampak langsung pada kesehatan, kenyamanan, pariwisata, dan ekonomi lokal. Karena itu, menjaga kebersihan Ambon adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(CNmy)
