
AMBON, cahaya-nusantara.com
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan Suitela membantah isu adanya pertemuan antara dirinya, pimpinan Komisi III DPRD Kota Ambon, dan pihak CV Afif Mandiri dalam proses seleksi Mitra Kerja Sama Parkir Tepi Jalan Umum Tahun 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Suitela seusai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Ambon, Selasa (3/2/2026), menyikapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Suitela mengatakan, klarifikasi tersebut telah disampaikannya secara terbuka dalam forum resmi DPRD.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses komunikasi antara Dinas Perhubungan dan DPRD dilakukan sesuai mekanisme kelembagaan.
“Tidak pernah ada pertemuan seperti yang disebutkan dalam isu tersebut,” ujar Suitela.
Menurut Suitela, hubungan kerja antara Dinas Perhubungan dan Komisi III DPRD Kota Ambon selama ini berlangsung dalam kerangka fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan kewenangan teknis pemerintah daerah.
Terkait proses seleksi mitra parkir, Suitela menegaskan bahwa tahapan yang dilakukan berlandaskan pada kelengkapan administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan bahwa peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) bukan menjadi satu-satunya pertimbangan.
“Penataan parkir dan kepatuhan terhadap administrasi menjadi dasar utama,” katanya.
Suitela menjelaskan, kerja sama pengelolaan parkir merupakan kemitraan jangka panjang yang akan diikat melalui perjanjian kerja sama. Dalam perjanjian tersebut akan diatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk sanksi apabila kewajiban tidak dijalankan.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak lolosnya sejumlah peserta seleksi disebabkan ketidaksesuaian dengan persyaratan administrasi.
Menurut dia, pengelolaan parkir dengan nilai kerja sama miliaran rupiah harus memenuhi standar regulasi yang ketat.
“Syarat utama mencakup bonafiditas, pengalaman di bidang yang dikerjasamakan, serta integritas,” ujar Suitela
Selain mengacu pada peraturan menteri, proses seleksi juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan pemerintahan daerah yang menegaskan kewenangan pengelolaan parkir berada pada pemerintah kabupaten dan kota.
Suitela menambahkan, masukan dari Komisi III DPRD Kota Ambon akan menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Perhubungan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Salah satu fokus pembenahan ke depan adalah penerapan sistem digitalisasi pengelolaan parkir secara bertahap.
“Digitalisasi sudah mulai berjalan dan akan diintegrasikan dalam perjanjian kerja sama,” ujarnya.(CNmy)
