
AMBON, cahaya-nusantara.com
Warga pengungsi Jemaat Bethabara Kayu Tiga, Desa Soya, Kecamatan Sirimau, meminta kepastian hukum atas sertifikat tanah yang hingga kini belum diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka menilai proses sertifikasi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah berjalan dan seharusnya memberikan kejelasan status kepemilikan lahan.
Hal itu disampaikan anggota Tim Perjuangan Pengungsi Jemaat Bethabara Kayu Tiga, Ote Patty, seusai pertemuan dengan DPRD Kota Ambon dan BPN, Selasa (3/2/2026).
Menurut Ote, sertifikat tanah milik warga sebelumnya telah dikembalikan dan kemudian dimasukkan dalam skema PTSL. Dengan demikian, selama program tersebut berjalan, negara seharusnya tidak melakukan langkah yang justru menghambat penerbitan sertifikat.
“Jika PTSL sudah diproses, maka posisi hukum tanah warga seharusnya jelas. Ketika sertifikat belum terbit, tentu perlu ada penjelasan,” ujar Ote.
Ia menilai, persoalan yang muncul dalam proses sertifikasi tidak terlepas dari mekanisme dan tahapan administrasi di internal BPN. Oleh karena itu, BPN diminta memberikan kejelasan serta menyelesaikan kendala yang ada agar tidak merugikan masyarakat pengungsi.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Ote, BPN menyampaikan adanya sejumlah persoalan teknis. Namun, menurut dia, hal itu perlu ditindaklanjuti secara konkret agar proses sertifikasi dapat segera diselesaikan.
Ote juga menyampaikan, apabila penyelesaian sertifikasi berkaitan dengan pihak lain,Harus di hadirkan, negara perlu bertindak tegas dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum.
“Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak warga, terlebih mereka yang berstatus pengungsi,” katanya.
Selain persoalan sertifikat, Ote menyinggung proses relokasi pengungsi yang dinilainya belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut, relokasi yang seharusnya menjadi program negara justru mengharuskan warga menanggung sejumlah biaya secara mandiri.
Karena itu, warga berharap BPN segera menerbitkan sertifikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan negara terhadap hak masyarakat.
Meski demikian, Ote mengapresiasi sikap dan komitmen BPN yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Ia juga berharap DPRD Kota Ambon terus mengawal proses penyelesaian sertifikasi tanah pengungsi Kayu Tiga.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara menyeluruh dan memberikan kepastian bagi warga,” pungkasnya.(CNmy)
