AMBON, cahaya-nusantara.com

Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya membenahi arah pembangunan kota melalui Konsultasi Publik (KP) II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2025–2045 yang digelar di Ballroom Hotel Kamari, Jumat (13/2/2026).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Prof. Ir. Peter Berhitu, ST., MT., yang baru dikukuhkan sebagai guru besar di Universitas Pattimura, serta Dr. Firas Petruhu dan Arianto Borel bersama tim penyusun materi konsultasi publik.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa revisi RTRW harus menjadi momentum strategis untuk mengakhiri pembangunan yang tidak terarah dan memastikan kepentingan kota ditempatkan di atas kepentingan sektoral maupun kelompok tertentu.

Menurutnya, RTRW merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman utama pengendalian pembangunan, perlindungan lingkungan hidup, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

“Dari RTRW inilah kita menentukan ke mana arah Kota Ambon dibawa selama 20 tahun ke depan. Ini bukan kepentingan pemerintah kota atau segelintir pihak, tetapi kepentingan seluruh warga,” tegas Wattimena.

Ia juga secara terbuka mengakui bahwa kondisi tata ruang Kota Ambon saat ini masih menghadapi berbagai persoalan akibat pembangunan yang belum sepenuhnya terkendali. Ruang-ruang kota dinilai belum tertata optimal karena bercampurnya kawasan permukiman, aktivitas usaha, dan fungsi lainnya tanpa perencanaan yang matang.

“Kalau hari ini kita melihat masih banyak ketidakteraturan, maka ke depan jangan lagi kita mengulang kesalahan yang sama. Revisi RTRW harus menjadi titik balik penataan kota yang lebih baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wali Kota menekankan bahwa RTRW 2025–2045 harus mampu menjawab hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Salah satu persoalan krusial adalah ketidaksesuaian antara kebutuhan investasi dengan pengaturan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), khususnya di kawasan pusat kota.

Ia mencontohkan, masih terdapat sektor usaha yang belum terakomodasi dalam RDTR sehingga berpotensi menghambat masuknya investasi. Karena itu, konsultasi publik dinilai sebagai forum penting untuk menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan secara terbuka dan konstruktif.

Dalam konteks tersebut, Wattimena menegaskan bahwa penataan ruang harus menjamin keseimbangan antara perlindungan lingkungan hidup dan keterbukaan ruang investasi. Setiap aspek teknis lintas sektor wajib dikaji secara cermat, termasuk isu-isu strategis seperti aktivitas pertambangan galian C yang kerap menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

“Kita tidak bisa membangun dengan mengabaikan daya dukung lingkungan. Namun kita juga tidak boleh menutup ruang bagi pelaku usaha. Semua harus diatur secara jelas, tegas, dan berkeadilan dalam RTRW,” katanya.

Ia juga meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terlibat aktif mengawal proses revisi RTRW agar tidak ada kepentingan strategis yang terlewatkan dalam dokumen akhir. Menurutnya, konsultasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan tahapan penting untuk menyempurnakan substansi RTRW sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah.

Menutup sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh peserta memaknai revisi RTRW sebagai upaya kolektif menyiapkan masa depan Kota Ambon secara berkelanjutan.

“Dokumen ini bukan hanya untuk kita hari ini, tetapi untuk generasi yang akan datang. Kota Ambon harus kita siapkan dengan tata ruang yang andal, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *