AMBON,cahaya-nusantara.com

Persoalan sampah di lingkungan masyarakat kembali menjadi sorotan serius Pemerintah Kota Ambon.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan kesadaran dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

Hal ini disampaikan Apries dalam program Wajar ,Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat pertama di tahun 2026 yang digelar di Ruang Terbuka Publik Wainitu,Ambon Jumat, (20/02/2026).

Ia menekankan bahwa peran RT, RW, lurah, raja hingga kepala desa sangat penting dalam mengatur serta memastikan warganya tertib membuang sampah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah selama ini telah melakukan berbagai upaya sosialisasi, mulai dari pemasangan papan pengumuman, imbauan di titik-titik rawan pembuangan sampah, hingga edukasi langsung kepada masyarakat. Namun, pelanggaran masih terus terjadi dengan berbagai alasan, mulai dari tulisan larangan yang dianggap kecil hingga rendahnya kepedulian warga terhadap lingkungan sekitar.

“Solusi utama persoalan sampah bukan sekadar memasang jaring di sungai atau papan larangan. Yang paling penting adalah kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah di sungai, selokan, drainase, maupun di luar waktu yang telah ditentukan,” tegas Apries.

Ia menjelaskan bahwa aturan daerah sebenarnya sudah dengan jelas melarang pembuangan sampah sembarangan. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram membuang sampah tidak pada tempat dan waktunya, termasuk ke sungai dan saluran air, karena dapat menimbulkan mudarat bagi orang banyak.

Meski demikian, untuk penindakan langsung di lapangan, Pemerintah Kota Ambon saat ini masih menunggu diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang tengah diproses dan akan segera ditandatangani. Perwali tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum penerapan sanksi tegas bagi para pelanggar.

“Kalau Perwali sudah keluar dan ditandatangani, mohon maaf, siapa pun yang membuang sampah tidak pada tempatnya akan ditindak sesuai aturan,” ujarnya dengan tegas.

Apries juga menyoroti pemasangan jaring sampah di tiga sungai di Kota Ambon yang kerap disalahartikan sebagai solusi utama. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut hanya bersifat sementara untuk menahan timbunan sampah agar tidak menyumbat aliran air dan memicu banjir, bukan penyelesaian jangka panjang.

Karena itu, ia mengajak seluruh perangkat lingkungan dan masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan sekaligus edukasi di tingkat akar rumput. Disiplin membuang sampah sesuai jadwal dan lokasi yang telah disediakan dinilai menjadi kunci utama menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Dengan segera terbitnya Perwali tersebut, Pemkot Ambon berharap pengelolaan sampah dapat berjalan lebih tertib, kesadaran masyarakat semakin meningkat, serta persoalan sampah yang selama ini berulang dapat diminimalkan secara berkelanjutan.(CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *