AMBON, cahaya-nusantara.com – Tidak puas Setubuhi 5 orang anaknya, 2 orang cucupun menjadi korban perbuatan bejat kakek tersebut.
Kepada media, kabag humas polresta Ambon dan Pp Lease, Ipda Moyo Utomo pada Kamis (16/6/2022) menjelaskan, pada Rabu, (8/6/2022) telah dilakukan penangkapan oleh personil Unit PPA dan Buser Satreskrim yg dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias terhadap tersangka R.H alias B O (51) terkait tindak pidana persetubuhan.
Menurutnya, tersangka BO talah melakukan persetubuhan terhadap bukan saja terhadap 5 orang anak kandungnya saja, tetapi 2 orang cucunya pun menjadi korban kebiadaban pelaku.
Dijelaskan, BO ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP/280/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 06 Juni 2022 dari E.D.H. alias I yang merupakan anak pelaku sekaligus korban.
Utomo menjelaskan kejadian tersebut terungkap pada hari Sabtu, 28 Mei 2022 saat pelapor saat itu sedang mengantar korban A.C.H cucu kedua dari anak pertama untuk buang air besar di dekat sungai Larier.
Setelah korban selesai buang air, saat pelapor menceboki korban, saat itu korban berteriak menjerit kesakitan, lalu pelapor bertanya kepada korban kenapa sakit , namun korban hanya diam dan tidak menjawab.
beberapa hari kemudian pada hari Sabtu, 04 Juni 2022, ACH bercerita di dalam kamar kepada pelapor.
Mengetahui perbuatan bejat ayahnya, I atau pelapor pada Senin, (6/6/2022) pukul 16.45 WIT melaporkan ke kepolisian.
Dari pengembangan kasus baru diketahui, kalau Aksi bejat ini di lakukan kepada anak-anaknya juga selain cucunya.
Korban-korban BO antara lain, A.C.H. alias E (5) cucu ke-2 dari anak pertama, K.M.H alias K, (6) Tahun, cucu ke-1 dari anak pertama
3) J. A. H. alias A, 9 Tahun (anak ke – 6).
Selain itu J.K.H. alias K (16) anak ke-5, I.G.H alias I (18) anak ke-4, E.D.H, alias I (24) anak ke-2 dan L.V.H. alias L (27) anak ke-1
Modus operasi yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban A.C.H. telah disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama pada 27 Mei 2022, kedua 29 Mei 2022, terakhir 1 Juni 2022.
terhadap korban K.M.H alias K, disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama pada 17 Mei 2022, kedua 20 Mei 2022, terakhir 05 Juni 2022.
Terhadap J.A.H. alias A, nak ke-6, disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama tahun 2920, kedua 2021 dan ketiga kali 2022.
Terhadap korban J.K.H, alias K, anak ke-5, disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, waktu kejadian pertama, kedua & terakhir lupa namun saat itu korban kelas 2 SD
Sedangkan terhadap korban I.G.H alias I, anak ke-4 pun disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali di tahun 2014, kedua kali tahun 2014 saat korban kelas 5 SD, terakhir kali tahun 2015 saat korban kelas 6 SD.
Perbuatan bejat terhadap korban E.D.H alias I, anak ke-2, disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali di tahun 2007, dan terhadap korban L.V.H alias L, anak ke -1, disetubuhi sebanyak berulang -ulang kali , pertama kali tahun 2007 saat korban kelas 6 SD dan seterusnya sampai sekitar tahun 2008/ 2009 saat korban kelas 1 SMP.
Persetubuhan oleh Tersangka terhadap para korban, sesaat sebelum/ sesudah menyetubuhi para korban melakukan ancaman kekerasan dengan cara mengatakan kepada para korban “JANG BILANG SAPA-SAPA NANTI DAPA PUKUL” atau mengatakan “JANG KASITAU SAPA-SAPA NANTI DAPA PUKUL DENG KACA”
Barang bukti yang berhasil disita,1 (satu) buah baju kaos anak, 1 (satu) buah celana pendek dan 1 (satu) buah setelan anak
Akibat perbuatan bejat persetubuhan terhadap anak tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.(CN-06)

