
AMBON,cahaya-nusantara.com
Disiplin membuang sampah di Kota Ambon masih menjadi persoalan serius. Dalam kurun dua bulan pertama tahun 2026, kamera pengawas yang dipasang pemerintah kota merekam 1.642 pelanggaran warga yang membuang sampah di luar jadwal yang telah ditetapkan. Temuan ini memperlihatkan bahwa upaya penataan sistem persampahan belum sepenuhnya diimbangi dengan kesadaran masyarakat.
Data tersebut kini menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk memperketat pengawasan sekaligus menyiapkan sanksi bagi para pelanggar aturan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan seluruh pelanggaran itu terdeteksi melalui pemantauan kamera CCTV yang dipasang di sejumlah titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.
Menurutnya, proses pemantauan dilakukan setiap hari dan datanya langsung dilaporkan secara resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah.
“Pada Januari tercatat 862 pelanggaran, sedangkan Februari 780 pelanggaran. Jadi total ada 1.642 orang yang membuang sampah tidak sesuai waktu yang ditentukan,” kata Ronald, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, seluruh hasil pemantauan dikompilasi dalam bentuk laporan digital dan dikirim setiap hari kepada DLHP untuk kepentingan pengawasan serta evaluasi kebijakan pengelolaan sampah di kota ini.
Tujuh Titik Jadi Fokus Pengawasan
Pengawasan dilakukan di tujuh lokasi yang selama ini dinilai rawan pelanggaran. Titik-titik tersebut berada di kawasan Petak 10, Nusaniwe, Tulukabessy (depan Indomaret), Batu Merah, Belakang Soya, Waiheru, serta Wayame.
Ronald menilai pemanfaatan teknologi pengawasan melalui CCTV menjadi langkah penting untuk memastikan aturan pengelolaan sampah dipatuhi masyarakat.
Selain membantu mendokumentasikan pelanggaran, sistem ini juga memudahkan pemerintah memetakan wilayah dengan tingkat pelanggaran tertinggi sehingga strategi penanganannya bisa lebih terarah.
Batu Merah dan Tulukabessy Dominasi Pelanggaran Januari
Pada Januari 2026, jumlah pelanggaran mencapai 862 kasus. Dua lokasi yang mencatat angka tertinggi berada di Batu Merah dan Tulukabessy.
Di Batu Merah, tercatat 265 pelanggaran atau sekitar 30,74 persen dari total kasus. Sementara di Tulukabessy terdapat 264 pelanggaran atau 30,63 persen.
Dengan angka tersebut, lebih dari 60 persen pelanggaran pada Januari terkonsentrasi di dua kawasan tersebut.
“Wilayah dengan angka pelanggaran tinggi menjadi perhatian khusus untuk diperkuat melalui sosialisasi dan pengawasan,” ujar Ronald.
Februari Menurun, Pola Pelanggaran Bergeser
Memasuki Februari, jumlah pelanggaran memang menurun menjadi 780 kasus. Namun, penurunan itu tidak sepenuhnya mencerminkan perbaikan situasi karena pola pelanggaran justru berpindah ke beberapa titik lain.
Di kawasan Nusaniwe tercatat 167 pelanggaran, sementara Tulukabessy masih berada pada angka tinggi dengan 184 kasus. Batu Merah menyusul dengan 179 pelanggaran.
Selain itu, wilayah Waiheru mulai mencatat pelanggaran baru sebanyak 22 kasus, padahal pada Januari tidak ada temuan serupa di lokasi tersebut.
“Penurunan total angka memang ada, tetapi di beberapa titik justru terjadi peningkatan. Ini menunjukkan bahwa pendekatan pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh,” kata Ronald.
Pemkot Siapkan Sanksi Sosial dan Denda
Menghadapi situasi tersebut, Pemerintah Kota Ambon kini tengah mematangkan regulasi bersama DLHP sebagai instansi teknis penanganan sampah.
Melalui Peraturan Wali Kota yang sedang disusun, pemerintah berencana menerapkan sanksi sosial hingga denda administratif bagi warga yang kedapatan membuang sampah di luar jadwal yang ditetapkan.
Ronald menjelaskan bahwa penerapan sanksi tersebut tidak semata-mata dimaksudkan sebagai hukuman, tetapi juga sebagai strategi untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat.
“Penegakan aturan harus berlaku bagi siapa saja tanpa tebang pilih. Dengan begitu keadilan bisa dirasakan dan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah tetap terjaga,” ujarnya.
Kominfo Perkuat Sistem Pemantauan
Sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan teknologi informasi, Kominfo Ambon memastikan sistem pemantauan CCTV terus dioptimalkan.
Upaya tersebut mencakup pemantauan rutin di tujuh titik kamera, penyediaan data yang terverifikasi, serta sistem dokumentasi dan pelaporan yang lebih sistematis.
Pemerintah kota berharap kolaborasi antara DLHP dan Kominfo, yang didukung regulasi yang lebih kuat, mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju budaya disiplin dalam membuang sampah.
Meski jumlah pelanggaran pada Februari menunjukkan penurunan, dinamika kenaikan di beberapa lokasi menjadi pengingat bahwa disiplin menjaga kebersihan lingkungan masih menjadi pekerjaan rumah bersama bagi masyarakat Kota Ambon.(CNmy)
