
MALUKU,cahaya-nusantara.com
Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Kepemiluan bertema “Meninjau Kebijakan Pilkada Bersama Masyarakat” pada Selasa (03/03/2026) pukul 16.00 WIT di Caffe Ujung JMP.
Kegiatan ini menghadirkan 30 peserta dari kalangan masyarakat sipil, media, dan akademisi sebagai bagian dari upaya memperkuat diskursus demokrasi di tingkat lokal.
FGD tersebut dilaksanakan di tengah menguatnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Isu ini mencuat sebagai respons atas berbagai tantangan dalam pelaksanaan pilkada langsung, seperti tingginya biaya politik, praktik politik uang, polarisasi sosial, hingga penyebaran disinformasi di ruang digital.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Astuti Usman, S.Ag., M.H., dalam paparannya menegaskan bahwa posisi penyelenggara pemilu bersifat normatif dan tunduk pada regulasi yang berlaku.
“Penyelenggara hanya menjalankan perintah undang-undang. Sepanjang aturan masih mengatur pilkada secara langsung, maka itu yang kami laksanakan. Perubahan sistem adalah domain pembentuk undang-undang,” tegas Astuti.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat agenda resmi dalam program legislasi nasional yang membahas perubahan mekanisme pilkada menjadi tidak langsung. Dengan demikian, secara hukum sistem pilkada langsung tetap menjadi rujukan.
Sementara itu, akademisi Benico Ritiauw, S.Sos., M.A., mengulas wacana tersebut dari perspektif historis dan sistem politik. Ia mengingatkan bahwa Indonesia pernah menerapkan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebelum 2005, namun kemudian beralih ke sistem langsung sebagai bagian dari agenda reformasi untuk memperkuat legitimasi dan akuntabilitas publik.
“Dalam sistem presidensial, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab secara politik kepada rakyat. Jika mekanisme dikembalikan ke DPRD, maka konsekuensinya adalah perubahan relasi akuntabilitas politik itu sendiri,” ujarnya.
Menurut Benico, problem demokrasi lokal tidak semata-mata terletak pada mekanisme pemilihan, melainkan juga pada sistem kepartaian yang belum sepenuhnya mengalami transformasi ideologis dan kelembagaan.
Diskusi yang berlangsung partisipatif tersebut juga menyoroti kondisi demokrasi di Maluku yang memiliki dinamika sosial khas. Pengalaman konflik komunal di masa lalu menjadi pertimbangan penting dalam menilai setiap kebijakan politik, termasuk sistem pilkada.
Sejumlah peserta menekankan bahwa penguatan demokrasi substantif harus menjadi prioritas, bukan sekadar perdebatan prosedural. Partisipasi rakyat, transparansi, dan akuntabilitas dinilai sebagai prinsip yang tidak boleh tereduksi dalam setiap perumusan kebijakan.
Melalui forum ini, YPPM-Maluku mendorong agar setiap wacana perubahan sistem pilkada dikaji secara komprehensif dan partisipatif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah. Diskursus yang terbuka dan berbasis argumentasi akademik dinilai penting untuk memastikan bahwa arah kebijakan demokrasi tetap berpijak pada kepentingan publik dan kedaulatan rakyat.(CNi)
