AMBON, cahaya-nusantara.com

Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 Tahun 2025 tentang besaran nilai perolehan air tanah di Kota Ambon menjadi momentum penting untuk mendorong transparansi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak air tanah.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Tito Laturiuw, kepada awak media usai kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Hotel Manise, Ambon, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, pajak air tanah merupakan salah satu sumber strategis dalam mendongkrak PAD Kota Ambon. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait belum meratanya pemasangan alat ukur atau meter pada wajib pajak.

“Data terakhir menunjukkan jumlah wajib pajak air tanah di Kota Ambon hingga 2026 mencapai sekitar 1.165, meningkat dari 1.032 pada 2025. Namun, yang sudah terpasang meter baru sekitar 400-an. Artinya, masih lebih dari 700 wajib pajak belum memiliki alat ukur,” ungkap Laturiuw.

Ia menegaskan bahwa keberadaan meter sangat penting untuk memastikan perhitungan pajak dilakukan secara akurat berdasarkan volume penggunaan air tanah, bukan lagi menggunakan sistem taksasi atau perkiraan.

“Kalau belum ada meter, maka nilai pajak cenderung dihitung secara estimasi. Padahal yang kita dorong adalah perhitungan berdasarkan data riil agar lebih adil dan transparan bagi wajib pajak,” jelasnya.

Laturiuw juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ambon yang telah mengambil langkah dengan menambah sekitar 370 unit meter air tanah sejak 2025 hingga 2026.

Meski demikian, ia mengakui bahwa biaya pengadaan dan pemasangan meter masih menjadi kendala utama di lapangan.
Dalam sosialisasi ia menyebut para wajib pajak pada prinsipnya tidak menyampaikan keberatan terhadap penerapan Perwali Nomor 39 Tahun 2025.

Namun, ia menilai cakupan sosialisasi masih perlu diperluas agar seluruh wajib pajak memahami mekanisme perhitungan pajak secara menyeluruh.

“Peserta yang hadir hari ini belum mewakili seluruh wajib pajak. Karena itu, kami mendorong agar sosialisasi terus dilakukan sehingga semua pihak mengetahui dan memahami aturan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain menyampaikan regulasi, kegiatan sosialisasi juga menjadi ruang bagi DPRD untuk menyerap aspirasi para wajib pajak, khususnya terkait kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kewajiban mereka.

“Kalau ada keberatan atau masukan, tentu harus kita dengarkan. Tugas kami bukan hanya membuat aturan, tetapi juga memastikan aktivitas usaha tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Lebih lanjut, Laturiuw mengungkapkan bahwa kontribusi pajak air tanah terhadap PAD Kota Ambon saat ini telah mencapai sekitar Rp4 miliar per tahun. Angka tersebut dinilai cukup signifikan dalam menopang keuangan daerah.

Namun demikian, ia menyoroti bahwa tingkat ketergantungan APBD Kota Ambon terhadap dana dari pemerintah pusat masih cukup tinggi, sehingga optimalisasi sumber PAD menjadi sangat penting.

“PAD kita masih terbatas, sementara ketergantungan terhadap APBN masih besar. Karena itu, sumber-sumber PAD seperti pajak air tanah harus benar-benar dijaga dan dioptimalkan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban, karena ketidakpatuhan akan berdampak langsung terhadap pembiayaan pembangunan daerah.

“Kalau ada wajib pajak yang tidak membayar, dampaknya sangat terasa pada struktur APBD dan program pembangunan. Jadi kesadaran menjadi kunci,” tandasnya.
Perwali Nomor 39 Tahun 2025 sendiri merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan sebelumnya, dan berfungsi sebagai petunjuk teknis dalam perhitungan nilai perolehan air tanah, termasuk volume penggunaan dan jenis pemanfaatannya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman wajib pajak semakin meningkat, sehingga sistem pemungutan pajak air tanah di Kota Ambon dapat berjalan lebih transparan, adil, dan berkontribusi maksimal terhadap peningkatan PAD.(CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *