AMBON, cahaya-nusantara.com – Kuasa hukum Tati, korban kekerasan dan pengrusakan  bangunan lapak penjualan cakar bongkar di jalan Mutiara Mardika Ambon, Semy Waileruny mengatakan, atas permintaan penyidik Polda Maluku untuk melengkapi berkas kliennya dalam memproses perbuatan terlapor, kompol Cam Latarissa, Perwira Polda Maluku pasca perbuatannya 27 Januari 2022 lalu, maka pada Senin, 14 Maret 2022  pihaknya telah memasukkan data tambahan berupa hasil keterangan dari tukang yang membangun bangunan lapak milik Ibu Tati serta keterangan dari pemilik tanah yang menerangkan kerjasama yang dilakukan dengan Ibu Tati dan bukan dengan oknum Perwira Polda Maluku, kompol Cam Latarissa. Demikian keterangan Waileruny kepada wartawan melalui telepon seluler, Senin, 21/3/2022.

Dikatakan, atas permintaan tersebut maka pihaknya telah meminta keterangan dari para tukang yang menerangkan bahwa uang tukang, uang itu mereka terima dari Ibu Tati sebagai ongkos membangun bangunan lapak tersebut benar-benar adalah dari Ibu Tati bukan dari orang lain termasuk oleh oknum Perwira Polda Maluku, kompol Cam Latarissa. Dan lagi uang bahan bangunan itu juga adalah uangnya Ibu Tati bukan uang Cam Latarissa. Lagi pula selama membangun bangunan tersebut tidak ada orang lain yang melakukan pengawasan termasuk dari Cam Latarissa

Selain tukang, Waileruny juga mengatakan pihaknya juga telah menerima surat keterangan dari pemilik tanah, D.W. Sohilait yang isinya antara lain menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengenal dan memberi hak kontrak lahan itu dengan Ibu Tati dan bukan dengan oknum Perwira Polda Maluku, kompol Cam Latarissa.

Menurutnya kedua bukti tambahan itu telah ia masukkan ke pihak penyidik Polda Maluku sehingga dirinya berharap dengan tambahan 2 alat bukti tersebut pihak penyidik agar bekerja secara maksimal untuk memproses yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku

Kepada wartawan Waileruny berharap agar Kapolda Maluku memperhatikan proses yang tengah dilakukan kepada Cam Latarissa karena anak buahnya Kapalda itu tidak hanya melakukan pengrusakan kepada barang milik rakyat jelata akan tetapi juga berkaitan dengan menghilangkan atau mencabut garis polisi yang dipasang oleh Penyidik polisi pada bangunan baru yang sedang dikerjakan oleh Cam Latarissa setelah merusakan bangunan lama milik Ibu Tati.

Ia menyebutkan perbuatan mencabut dan menghilangkan garis polisi itu adalah suatu perbuatan yang merendahkan martabat negara dan institusi kepolisian yang menempatkan garis polisi tersebut.

Ia juga berharap penyidik polisi bekerja secara maksimal karena selaku praktisi hukum pihak juga mengetahui bahwa kiranya 2 barang bukti saja sudah cukup untuk bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka dan kasus yang menyeret nama baik institusi kepolisian itu. Meskipun demikian ia menyerahkan proses penyidikan oknum polisi itu kepada pihak institusinya sendiri untuk menanganinya secara profesional  Ia percaya sungguh bahwa penyidik polisi di Polda Maluku adalah penyidik yang handal dan terbaik yang dimiliki Negara ini yang ditugaskan di Polda Maluku.(CN-01)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *