AMBON, cahaya-nusantara.com – Ketua Komisi 2 DPRD Kota Ambon, Jafri Taihutu mengatakan rapat dengar pendapat antara kelompok pedagang yang dikoordinir oleh Oknum Perwira Polda Maluku, Kompol Cam Latarissa dengan pemilik Lahan serta pengelola Lapak Cakar Bongkar di Jalan Mutiara Mardika, pihak DPRD tidak masuk dalam wilayah hukum antara Cam Latarissa dan ibu Tati, karena itu masuk dalam wilayah Polda Maluku menyusul adanya laporan polisi terkait indikasi pengrusakan bangunan lapak yang melibatkan oknum Perwira Polda Maluku dengan Tati selaku pelapor.
Sementara secara Runut Historikal pada rapat dengar pendapat dengan Komisi 2 DPRD Kota terbukti bahwa yang membangun kerjasama untuk pengelolaan lapak tersebut adalah antara Daniel (Dang) Sohilait sebagai pemilik lahan bersama dengan ibu Tati bukan dengan oknum perwira Cam Latarissa.
Demikian antara lain penegasan Ketua Komisi kepada wartawan di Ambon, Rabu 23/2/2022 usai memimpin rapat dengar pendapat dengan para pedagang Cakar Bongkar di Mardika Ambon.
Sementara itu kepentingan komisi hanya satu saja, yaitu group pak Cam Latarissa dan ibu Tati terus berdagang.
Karena itu, menurutnya,selaku ketua Komisi Taihutu memutuskan Pemda Kota Ambon, Dinas Disperindag Kota Ambon, Satpol PP dan yang mewakili pedagang akan duduk di satu meja agar pedagang dari dua kelompok bisa difasilitasi untuk bisa berdagang, supaya mereka bisa cari hidup, kalau tidak, akan susah.
Terkait dengan rapat tersebut menurutnya, DPRD tidak berada dalam posisi menguji siapa yang sah atau tidak sah, karena kepentingan Komisi adalah hanya mencari keluar agar semua kepentingan terakomodir.
Sementara itu di tempat yang sama, anggota komisi II Ari Sahertian, yang juga ketua Fraksi PKB mengatakan DPRD tetap mendukung proses hukum terhadap cam Latarissa tetap jalan.
Menurutnya, hal ini karena dari pihak yang dirugikan sudah melaporkan ke Polda Maluku, dimana kalau proses hukum ini berakhir pasti ada menang dan kalah.
“Karena soal laporan itu terkait dengan kontrak kerja dengan pa Dang Sohilait, tetapi para pedagang solusinya adalah dua kubuh ini bisa dijadikan proses sehingga perdagangan bisa selesai, ” Ujarnya.
Menurutnya dari legal standingnya para pedagang tersebut memberikan kontribusi terhadap pemerintah daerah.
Sementara itu terkait kontrak terbaru antara pemilik tanah dan ibu Tati, ketua Fraksi PKB berpendapat, pemiliki tanah berkeputusan melakukan kerjasama dengan siapapun sah.
Dimana kontrak pertama antara Cam dan Dang Sohilait dari legal hukumnya sah, tetapi ketika proses pembayaran dikembalikan dalam proses pelaporan ke polisi, maka uang yang diberikan ke Pa Dang sudah dikembalikan, dan tidak diambil oleh pemilik tanah ke Polda sebagai lembaga penegak hukum untuk nantinya memutuskan kontrak kerja yang kedua adalah hak pemilik tanah.
Sementara itu di tempat yang sama, Kuasa hukum Tati, Semy Waeleruny kepada wartawan usai rapat dengar pendapat dengan komisi II DPRD Kota Ambon mengatakan, forum rapat dengar pendapat bukan forum mengambil keputusan tetapi upaya untuk mencari jalan keluar dalam rangka perdamaian dan pihaknya mendukung itu.
Dengan demikian menurutnya, percakapan dalam rapat itu telah menjadi terang bahwa pemilik awal yang punya hak sewa adalah Tati, dimana Cam Latarissa punya kehadiran hanya sebagai pihak keamanan yang kepadanya diberikan setahun 30 juta oleh ibu Tati.
Menurutnya, Cam mengklaim, dirinya lebih berpegang kepada perjanjian atau kontrak 4 Desember 2017, padahal sebelum melakukan penandatangan kontrak sudah percakapkan hanya sebagai formalitas.
Sebagai contoh isi perjanjian tersebut antara lain memuat nilai bangunan yang semestinya Rp 57 juta akan tetapi oleh Cam dinaikan menjadi Rp 76 juta lebih.
Dimana pada saat hendak melakukan penandatanganan, kliennya telah memprotes soal adanya mark Up tersebut.
“Jadi dari situ saja semua orang tahu bahwa pa Cam hanya sekedar sebagai orang yang mendapat tugas menjadi keamanan saja, lebih dari itu senk, ” Tuturnya. Seraya menambahkan, dengan demikian adanya itikad untuk mengambil paksa hak ibu Tati tidak sampai disitu saja, tetapi keinginan juga mengambil tanah milik dang Sohilait itu sesuatu yang tidak masuk akal.
“Dari ontua (Beliau) punya WA, itu bukan saja bangunan tetapi juga tanah, dan Dang juga merasa terpukul sehingga membuat pembatalan.
Dengan demikian menurut Waeleruny kedudukan hukum antara perwira Polda Maluku, Kompol Cam Latarissa dan ibu Tati terhadap Dang sohilait, yakni kedudukannya Tati sangat kuat.
Jadi kontraknya ibu Tati masih berjalan, kontrak Cam dengan Sohilait sudah diputuskan oleh Sohilait.
Pada saat pembayaran (Transfer) ke rekening Sohilait tanpa diketahui oleh pemilik tanah dan sudah dikembalikan, sementara ibu Tati tidak ada masalah.
Terkait dengan uang sewa lapak yang sudah dibayarkan ke Latarissa, menurut Waelaruny para pedagang itu harus menuntut ke Kompol Cam Latarissa untuk mengembalikan uang mereka.
“Hanya itu cara penyelesaiannya” Tutup Waeleruny.(CN-01)
