
AMBON, cahaya-nusantara.com
Dalam Rilis nya kepada media ini,Ahli waris adat Negeri Urimessing, Evans Reynold Alfons, meminta agar polemik batas petuanan yang berkembang di Kota Ambon tidak diselesaikan berdasarkan klaim sepihak, tetapi melalui kajian sejarah yang terbuka, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Evans, salah satu dokumen penting yang perlu menjadi bahan kajian bersama adalah peta Kota Ambon dan sekitarnya tahun 1922 yang tersimpan dalam arsip sejarah di KITLV Leiden, Belanda. Peta tersebut dinilai memiliki nilai historis penting karena dibuat pada masa pemerintahan Hindia Belanda dan dapat membantu menjelaskan perkembangan wilayah Ambon pada masa itu.
“Saya menemukan adanya peta Kota Ambon dan sekitarnya tahun 1922 yang tersimpan dalam arsip Leiden. Dokumen seperti ini harus menjadi bahan kajian bersama karena merupakan bagian dari sumber sejarah yang dapat membantu menjelaskan perkembangan wilayah dan penguasaan ruang pada masa lampau,” ujar Evans.
Selain peta tahun 1922 tersebut, Evans juga meminta agar seluruh dokumen sejarah yang berkaitan dengan Ambon dikaji secara menyeluruh, termasuk buku Ambonku yang diterbitkan Pemerintah Kota Ambon, arsip pemerintahan daerah, register-register dati, peta-peta kolonial lainnya, serta dokumen pertanahan dan kehutanan yang pernah diterbitkan pemerintah.
Menurutnya, sejarah batas petuanan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan atau klaim lisan semata, tetapi harus diuji melalui sumber-sumber sejarah primer yang tersedia.
“Peta-peta lama, arsip kolonial, buku sejarah resmi, register dati, dan dokumen pemerintahan harus diletakkan di atas meja yang sama untuk dikaji secara objektif. Masyarakat berhak mengetahui fakta sejarah yang sebenarnya,” katanya.
Evans juga menyoroti berbagai fakta sejarah yang menurutnya tidak boleh diabaikan dalam pembahasan batas wilayah adat, termasuk pembangunan fasilitas pemerintah di sejumlah kawasan Kota Ambon yang berlangsung sejak masa pemerintahan terdahulu.
Ia menilai bahwa keberadaan rumah-rumah dinas pemerintah, fasilitas publik, gudang-gudang milik pemerintah, serta berbagai aset negara lainnya merupakan bagian dari fakta sejarah yang perlu ditelusuri melalui arsip resmi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Selain itu, berbagai putusan pengadilan yang pernah lahir terkait objek tanah di kawasan Kudamati dan sekitarnya juga harus menjadi bagian dari kajian yang utuh dan tidak dipotong-potong sesuai kepentingan pihak tertentu.
“Setiap putusan pengadilan harus dibaca secara lengkap, mulai dari identitas para pihak, objek perkara, batas-batas tanah yang disengketakan, hingga pertimbangan hukumnya. Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang tidak utuh,” tegasnya.
Evans menambahkan bahwa kajian mengenai batas petuanan idealnya melibatkan pemerintah negeri-negeri adat, Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Provinsi Maluku, perguruan tinggi, sejarawan, ahli hukum adat, Badan Pertanahan Nasional, serta lembaga-lembaga yang memiliki arsip sejarah terkait Kota Ambon.
Menurutnya, penyelesaian persoalan petuanan harus berangkat dari semangat mencari kebenaran, bukan semata-mata mempertahankan klaim.
“Saya percaya bahwa kebenaran sejarah akan ditemukan apabila seluruh dokumen dibuka secara transparan. Karena itu saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama meneliti peta tahun 1922, buku Ambonku, register adat, arsip pemerintahan, dan seluruh dokumen pendukung lainnya secara objektif dan ilmiah,” ujarnya.
Sebagai penutup, Evans menegaskan bahwa tujuan dari kajian sejarah bukan untuk menciptakan konflik baru, melainkan untuk memastikan bahwa setiap keputusan mengenai batas petuanan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan generasi mendatang.
“Sejarah harus dibaca secara jujur. Dokumen harus diuji secara terbuka. Dan kebenaran harus ditempatkan di atas segala kepentingan. Hanya dengan cara itu kita dapat menjaga martabat negeri-negeri adat di Ambon dan mewariskan sejarah yang benar kepada anak cucu kita,” tutup Evans Reynold Alfons.(CN)
