Ambon, cahaya-nusantara.com – Oknum Kompol Cam Latarissa Anggota Polda Maluku diduga melakukan penghianatan  terhadap pemilik lapak pedagang kaki lima di salah satu lokasi  penjualan pakaian cakar bongkar di Pasar Mardika Ambon sehingga berbuntut yang bersangkutan dilaporkan ke instansinya sendiri di Mapolda Maluku..

Kuasa hukum pedagang kaki lima, Tati, nama panggilan korban, Semy Waliruny, kepada wartawan mengatakan kliennya Kamis pagi mendatangi Unit SPKT di Polda Maluku hendak melaporkan adanya pembongkaran kios-kios yang selama ini diusahakannya di pasar Mardika Ambon.

Dikatakan laporan itu berdasarkan pembongkaran bangunan lapak yang sesuai keterangan para saksi menyatakan adalah milik Tati alias kliennya. “Jadi memang bangunan itu berdasarkan keterangan saksi yang beta lakukan pendekatan dengan mereka ternyata bahwa bangunan itu milik ibu Tati” ujarnya.

Menurut Waliruny, awalnya Tati yang sudah mengenal Cam meminta bantuan Cam untuk menjadi pengamanannya menyusul adanya sedikit permasalahan antara Tati dan beberapa pedagang di pasar.

Jadi kehadiran Cam seolah-olah diakui sebagai pemilik dari lapak-lapak yang disewakan Tati itu. Karena Cam adalah seorang perwira Polisi di Polda Maluku.

Menariknya menurut Weleruny dari bantuan yang dilakukan oleh Cam, kliennya membayar 30 juta rupiah per tahunnya. Meskipun diakuinya setiap pemberian itu tidak disertai dengan kuitansi akan tetapi bisa dilihat dari hasil tagihannya pada pedagang lapak itu.

Selanjutnya, jelas Weleruny.

Cam Latarissa menganggap lapak ini menjadi miliknya yang seluruh biaya dikeluarkan olehnya padahal menurut bu Tati dan juga menurut  para pedagang yang juga turut ikut membantu untuk pembangunan bangunan itu bahwa seluruh proses dilakukan oleh bu Tati.

Kepada wartawan Weleruny mengaku bahwa memang ada surat-surat perjanjian antara Cam Laterissa dengan Bapak Dang Sohelait selaku pemilik lahan tahun 2017 tetapi menurut Sohilait bahwa perjanjian hanya sekedar formalitas saja supaya menunjukkan kepada pedagang pasar. Tetapi belakangan karena Sohilait tahu bahwa ada niat dari Laterissa untuk mengambil bangunan itu sehingga Bapak telah membuat pembatalan terhadap Laterissa yang juga dikirimkan kepada Laterissa dan juga kepada Polisi.

Sementara itu sesuai pantauan media ini, Kamis pagi, 27/01/2022 Laterissa telah mengerahkan pekerja bangunan untuk membongkar lapak yang akhirnya mengakibatkan aksi protes dari masyarakat di lokasi lapak di Pasar Mardika Ambon.

Pantauan media menyebutkan di lokasi lapak yang dibongkar sempat terjadi keributan antara para pedagang kaki lima dan orang-orangnya Laterissa sampai akhirnya para petugas keamanan yang serdiri dari Babinsa dan Babinkamtibmas serta perwakilan dari Korem 151/ Binaiya juga hadir di lokasi dan melakukan mediasi untuk menghentikan pekerjaan pembongkaran. namun pihak Laterissa tetap melakukan pembongkaran,. Demikian dengan kedatangan satu unit mobil Polisi Militer yang beranggotakan 6 personil juga mendatangi lokasi tersebut dan melakukan pembicaraan dengan pengawas lapangan yang melakukan pembongkaran mendapatkan hal yang sama.bahkan kuasa hukum Laterissa, Hamdani Laturua juga akhirnya hadir dan memberikan keterangan untuk membantu Laterissa di lokasi pembongkaran Lapak.

Selanjutnya informasi yang dihimpun media ini juga menyebutkan adanya banyak kesan miring dari para penjual kaki lima atas sikap arogansi oknum Polisi Polda Maluku yang seakan-akan tidak tahu berterima kasih kepada kolega mereka yakni bu Tati yang menampung mereka di tempat itu.

Mereka menyesalkan adanya sikap seorang perwira menengah Polda Maluku yang seakam-akan ibarat makam di piring berak di piring, sudah diperlakukan sebagai saudara sendiri oleh bu Titi padahal diam-diam menikam bu Tati dari belakang.

Sementara itu bu Tati sendiri dan Pengacaranya masi di Polda sampai berita itu dikirimkan masih melakukan laporan polisi di Polda Maluku.(CN-01)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *