Ambon, cahaya-nusantara.com

Ahli Waris Jozias Alfons, Evans Reynold Alfons, menegaskan bahwa masyarakat penghuni OSM berhak memperoleh penjelasan yang jujur, terbuka, dan berdasarkan hukum mengenai status tanah OSM yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Hal ini di tegaskan Ahli Waris Jozias Alfons, Evans Reynold Alfons dalam Rilisnya kepada media ini,Kamis,(18/6/2026).

Menurut Evans, persoalan utama yang harus dijawab adalah dasar hukum penguasaan objek OSM oleh pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Ia menilai masyarakat tidak boleh dibiarkan hidup dalam ketidakpastian hukum akibat berbagai pernyataan dan klaim yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Kami tidak sedang mencari konflik dengan siapa pun. Yang kami minta hanyalah keterbukaan dan penjelasan berdasarkan hukum. Jika memang ada dasar hukum yang kuat, maka tunjukkan kepada masyarakat secara terbuka agar semua pihak memahami duduk persoalannya,” tegas Evans Reynold Alfons.

Evans menjelaskan bahwa masyarakat OSM selama puluhan tahun hidup dan menetap di kawasan tersebut. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dasar hukum setiap klaim yang menyatakan bahwa objek OSM merupakan aset atau milik pihak tertentu.

Menurutnya, apabila dasar klaim tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 52/Pdt.G/2012/PN.Amb jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 42/PDT/2013/PT.AMB, maka masyarakat perlu mengetahui secara jelas apakah dalam amar putusan tersebut terdapat pernyataan yang secara tegas menetapkan OSM sebagai milik pihak yang mengklaimnya.

“Kami meminta agar ditunjukkan kepada masyarakat bagian mana dari putusan yang menyatakan secara tegas status kepemilikan objek OSM. Ini penting agar masyarakat tidak menerima informasi yang berbeda-beda dan menimbulkan kebingungan,” ujarnya.

Evans juga menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap hak atas tanah harus dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh sebab itu, menurutnya, keterbukaan terhadap dokumen dan dasar hukum merupakan langkah terbaik untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah konflik sosial.

Lebih lanjut, Evans mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Maluku yang telah mengagendakan rapat kerja guna membahas persoalan OSM. Ia berharap forum tersebut dapat menjadi sarana untuk menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan agar masing-masing dapat menjelaskan dasar hukum yang dimilikinya secara terbuka.

“Kami berharap DPRD Provinsi Maluku dapat memfasilitasi dialog yang objektif dan berdasarkan fakta hukum. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah kejelasan, bukan perdebatan yang berkepanjangan,” katanya.

Evans menegaskan bahwa masyarakat OSM menginginkan penyelesaian yang damai, bermartabat, dan berdasarkan hukum. Menurutnya, kepastian hukum hanya dapat tercapai apabila seluruh pihak bersedia membuka dokumen dan dasar hukum yang menjadi landasan klaim masing-masing.

“Biarlah fakta hukum berbicara. Biarlah dokumen negara dan putusan pengadilan menjadi rujukan bersama. Dengan demikian masyarakat memperoleh kejelasan, pemerintah memiliki dasar bertindak, dan potensi konflik dapat dihindari,” tutup Evans Reynold Alfons.(CN)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *