
AMBON, cahaya-nusantara.com
Ahli waris Jozias Alfons, Rycko Weyner Alfons, mempertanyakan legalitas somasi yang dilayangkan TNI kepada warga di kawasan OSM, termasuk ancaman pembongkaran rumah yang tercantum dalam surat tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Rycko usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku yang membahas polemik status lahan OSM. Menurutnya, langkah yang diambil TNI harus didasarkan pada bukti dan dasar hukum yang jelas.
“Terkait persoalan OSM, semua pihak harus berbicara berdasarkan dasar hukum yang dimiliki. Jika TNI mengklaim lahan OSM sebagai miliknya, maka klaim itu harus dapat dibuktikan secara hukum,” kata Rycko.
Ia menjelaskan, somasi yang diterima warga tidak hanya berisi permintaan untuk membongkar bangunan secara mandiri, tetapi juga memuat ancaman pembongkaran paksa apabila peringatan tersebut tidak diindahkan.
Menurut Rycko, tindakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena hingga saat ini masih terdapat perbedaan pandangan mengenai status kepemilikan lahan OSM.
Ia mengacu pada Putusan Pengadilan Nomor 54 Tahun 2013 yang, menurutnya, telah menyatakan bahwa TNI tidak dapat membuktikan hak kepemilikannya atas lahan tersebut.
“Kalau mengacu pada putusan itu, tentu masyarakat bertanya-tanya atas dasar hukum apa somasi dan ancaman pembongkaran tersebut dilakukan,” ujarnya.
Karena itu, Rycko meminta DPRD Provinsi Maluku mengambil langkah dengan menyurati Pangdam XV/Pattimura guna mendorong penghentian tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di tengah masyarakat.
Menurutnya, pembongkaran bangunan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setiap tindakan yang berkaitan dengan pengosongan atau pembongkaran bangunan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau berbicara tentang pembongkaran, harus ada putusan dan perintah pengadilan. Jika tidak ada, maka tindakan itu berpotensi bertentangan dengan aturan hukum,” tegasnya.
Rycko juga menanggapi informasi mengenai adanya sejumlah rumah warga yang telah dibongkar di kawasan OSM. Ia mengaku baru mendengar kabar tersebut, namun menilai setiap tindakan pembongkaran harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pembangunan baru di atas suatu lahan harus memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dari pihak yang memiliki hak atas tanah serta pemerintah daerah sebagai pemberi izin pembangunan.
“Kalau ada pembangunan, harus jelas izin diperoleh dari siapa. Jika tidak ada dasar yang jelas, maka pemerintah juga perlu melihat dan mengevaluasi kondisi tersebut,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Rycko mengingatkan bahwa status tanah negara tidak dapat serta-merta diartikan sebagai tanah milik institusi tertentu. Menurutnya, setiap klaim kepemilikan harus dibuktikan melalui dokumen dan dasar hukum yang sah agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.(CNmy)
