Oleh: Alteredik Sabandar
DPD KNPI Maluku

Setiap hari masyarakat Ambon dan hampir seluruh wilayah Maluku menggunakan angkutan kota (angkot) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP). Namun, hampir tidak pernah ada yang mempertanyakan satu hal mendasar: apakah kendaraan yang mereka tumpangi benar-benar beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?

Jawabannya, jika merujuk pada regulasi yang ada, patut dipertanyakan. Persoalan ini bukanlah masalah baru, melainkan praktik yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Kondisi tersebut diwariskan dari satu generasi pengemudi ke generasi berikutnya dan dibiarkan oleh berbagai rezim pemerintahan tanpa pernah dilakukan pembenahan secara serius.

Apa Itu Angkot dan AKDP Menurut Hukum?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, angkot dan AKDP merupakan angkutan orang dalam trayek. Artinya, kendaraan tersebut wajib beroperasi pada lintasan yang tetap dan teratur, berangkat dari terminal, melewati rute yang telah ditetapkan, memiliki jadwal operasional yang jelas, serta berhenti di titik pemberhentian yang telah ditentukan.

Status sebagai angkutan dalam trayek membawa konsekuensi hukum yang tidak ringan. Operator wajib memiliki izin trayek, kartu pengawasan, mematuhi tarif resmi berdasarkan lintasan yang ditetapkan, serta tunduk pada pengawasan pemerintah melalui Dinas Perhubungan. Semua ketentuan itu dibuat untuk memberikan kepastian hukum, keselamatan, dan pelayanan yang layak kepada masyarakat.

Trayek Hanya Tinggal Formalitas

Realitas di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berbeda.

Sebagian besar angkot dan AKDP di Maluku tidak lagi beroperasi sebagaimana konsep angkutan dalam trayek. Kendaraan lebih banyak mangkal di titik-titik yang dianggap ramai penumpang, menaikkan dan menurunkan penumpang di hampir setiap lokasi, memilih jalur berdasarkan potensi penumpang, bahkan sering kali tidak memulai maupun mengakhiri perjalanan di terminal.

Akibatnya, terminal yang seharusnya menjadi simpul utama sistem transportasi hanya menjadi tempat singgah sesaat, bahkan banyak yang sama sekali tidak difungsikan.

Padahal, apabila suatu kendaraan tidak lagi beroperasi sesuai trayek tetap sebagaimana ditetapkan dalam izin, maka secara substansi operasional kendaraan tersebut tidak lagi memenuhi karakteristik sebagai angkutan dalam trayek. Namun, status hukumnya tetap dipertahankan sebagai angkot atau AKDP, lengkap dengan izin trayek, pungutan retribusi, serta tarif resmi yang mengatasnamakan sistem trayek.

Ketika Status Hukum Berbeda dengan Fakta di Lapangan

Perbedaan antara status hukum dan praktik operasional bukan sekadar persoalan administratif. Dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat.

Pertama, ketidakpastian tarif. Ketika trayek tidak dijalankan sebagaimana mestinya, dasar penghitungan tarif menjadi kabur sehingga masyarakat sering membayar berdasarkan kebiasaan, bukan berdasarkan ketentuan yang pasti.

Kedua, lemahnya pengawasan terhadap keselamatan. Sistem trayek seharusnya memudahkan pengawasan terhadap kelaikan kendaraan maupun disiplin pengemudi. Namun ketika trayek hanya menjadi formalitas administrasi, pengawasan pun ikut kehilangan efektivitas.

Ketiga, terminal menjadi aset yang terbengkalai. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk membangun dan memelihara terminal. Namun fasilitas tersebut kehilangan fungsi utamanya karena kendaraan yang seharusnya menggunakan terminal justru beroperasi di luar sistem yang telah ditetapkan.

Ironisnya, kondisi ini bukan karena pemerintah tidak mengetahui persoalan tersebut. Hampir seluruh Dinas Perhubungan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memahami realitas ini. Namun pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun akhirnya menjadikan pelanggaran sebagai kebiasaan, dan kebiasaan tersebut dianggap sebagai sesuatu yang normal.

Ini Bukan Kesalahan Sopir Semata

Persoalan ini tidak adil jika seluruhnya dibebankan kepada para sopir.

Mereka bekerja dalam sistem yang sejak awal tidak dibangun secara konsisten. Banyak trayek yang sudah tidak sesuai dengan pola mobilitas masyarakat, terminal dibangun tanpa mempertimbangkan kebutuhan nyata pengguna transportasi, sementara penegakan hukum dan pengawasan berlangsung sangat lemah.

Dalam kondisi demikian, para pengemudi akhirnya menyesuaikan diri dengan mekanisme pasar demi mempertahankan penghasilan. Kesalahan terbesar justru terletak pada pemerintah yang membiarkan sistem berjalan tanpa evaluasi dan pembenahan.

Saatnya Pemerintah Bersikap Jujur

Pemerintah Provinsi Maluku bersama pemerintah kabupaten/kota tidak dapat terus mempertahankan kondisi ini. Ada tiga pilihan yang harus segera diambil.

Pertama, menegakkan kembali sistem trayek secara konsisten melalui evaluasi rute, mengaktifkan fungsi terminal, mewajibkan kendaraan beroperasi sesuai izin trayek, serta memberikan sanksi bagi pelanggaran.

Kedua, apabila sistem trayek memang sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pemerintah harus secara terbuka mengevaluasi status hukum angkutan tersebut dan menyesuaikannya dengan pola mobilitas yang berkembang saat ini. Jangan lagi mempertahankan status hukum yang berbeda dengan kenyataan operasional.

Ketiga, mengoptimalkan kembali fungsi Terminal Passo, membangun terminal baru apabila diperlukan sesuai kebutuhan regulasi, serta memisahkan jalur operasional angkot dan AKDP agar tidak lagi menimbulkan konflik maupun kemacetan di jalan.

Konsekuensi yang Lebih Besar: Hilangnya Potensi PAD

Ada satu dampak yang selama ini jarang dibicarakan, yaitu hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketika sistem trayek tidak berjalan sebagaimana mestinya, pengelolaan retribusi terminal, izin trayek, serta berbagai instrumen penerimaan daerah menjadi tidak optimal. Jika sistem transportasi umum ditata kembali secara profesional dan sesuai regulasi, potensi PAD yang dapat diperoleh pemerintah daerah diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun.

Karena itu, persoalan ini bukan hanya menyangkut ketertiban transportasi, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan, perlindungan masyarakat, dan optimalisasi keuangan daerah.

Puluhan tahun pembiaran sudah lebih dari cukup. Masyarakat Maluku berhak memperoleh sistem transportasi umum yang memberikan kepastian hukum, kepastian tarif, keselamatan, serta akuntabilitas yang jelas. Negara tidak boleh terus membiarkan perbedaan antara aturan dan kenyataan berlangsung tanpa penyelesaian. Sudah saatnya pemerintah memilih: menegakkan aturan secara konsisten atau mereformasi sistem secara terbuka. Yang tidak boleh lagi terjadi adalah membiarkan rakyat hidup dalam sebuah sistem yang hanya tertib di atas kertas.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *