Ambon, cahaya-nusantara.com – Bertempat di dalam dusun Dati Kate-kate Desa Urimessing Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Jumat, 01/10/2021, Pengadilan Negeri (PN) Ambon dipimpin Ketua Majelis hakim dalam perkara 161, J. Tulak didampingi dua anggota Majelis hakim lainnya menggelar sidang pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara gugatan perdata antara Penggugat Evans Reynold Alfons selaku penggugat melawan para tergugat yakni 

Obet Nego Alfons, Barbara Jaclin Alfons/Saiya; Amos Sidubun dan Pemerintah negeri Urimesing Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Ketua Majelis Hakim setelah melakukan sidang PS mengatakan Sidang PS ini dimaksudkan untuk mengetahui dengan jelas tentang batas-batas objek yang disengketakan dalam gugatan  dan tidak bermaksud menentukan siapa pemilik objek, dimana dalam sidang PS ini baik penggugat maupun tergugat masing-masing menunjukkan batas utara  selatan serta batas-batas sebelah Timur dan ;Barat. Sebelum menurut sidang PS ketua Majelis Hakim sempat memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memberikan keterangan tambahan.

Menariknya baik penggugat maupun tergugat memberikan jawaban yang sama atas batas-batas objek yang disengketakan yakni sebidang tanah yang memiliki luas sebesar 48 meter persegi.

Selanjutnya kepada wartawan usai persidangan, penggugat, Evans Reynolf Alfons (ERA) mengatakan biarlah proses hukum ini berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang terjadi.

Era menambahkan bahwa kesalahan para tergugat itu  didukung oleh pemerintah negeri Urimessing yang memberikan keterangan bahwa lahan itu merupakan dusun pusaka dati padahal pihaknya tidak pernah mengenal apa itu dusun pusaka dati. “Kalau yang kita tahu itu dusun dati; tidak bisa dimasukkan dusun pusaka Dati  di dalam Dusun Dati”ujarnya.sembari menjelaskan objek sengketa terletak di dalam dusun dati kate-kate yang biasa masyarakat menyebutnya sebagai “Karang Tagepe”.

Sementara itu di tempat yang sama Kuasa hukum penggugat, Moris Latumeten, SH kepada wartawan mengatakan dalam sidang PS tersebut tiga kuasa tergugat yakni Amos Sidubun, Obert Nego Alfons dan Pemerintah Negeri tidak hadir dalam sidang dimana ketiganya telah memberikan kuasa kepada salah seorang pengacara dimana seharusnya yang bersangkutan mestinya hadir dalam sidang semacam itu akan tetapi yang bersangkutan tak hadir. Meskipun demikian menurut Latumeten yang paling penting adakah pihaknya selaku penggugat prinsipal harus hadir. Padahal seharusnya mereka sangat diharapkan untuk menyatakan objek itu menurut versi mereka apakah betul ataukah tidak. “Cuman tadi itu menurut salah satu penggugat intervensin sudah menyatakan objeknya sama maka selesai” ujarnya sambil menambahkan dalam keterangan mereka menyatakan baik luas ataupun arah mata angin semuanya sama dan letaknya pun di dalam dusun dati kate-kate.(CN-01)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *