Ambon, cahaya-nusantara.com – Diduga menjadi dalang aksi demo yang dilakukan oleh sejumlah oknum guru SMA Negeri 17 Maluku Tengah, semula SMA Negeri 1 TNS, mantan kepsek SMA Negeri 1 TNS yang kini telah menjadi SMA Negeri 17 Maluku Tengah, Dra. J. Lekarensi yang juga mantan Narapidana dalam kasus TIPIKOR bakal ditarik keberadaannya dari sekolah tersebut dan ditempatkan pada
Kantor Cabang Dinas Dikmendiksus Kabupaten Maluku Tengah” di Masohi. Demikian antara lain isi dari tanggapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku kepada media ini Sabtu, 17/07/2021 tentang Demonstrasi (Senin, 12/7/2021) yang dilakukan oknum guru SMAN 17 Maluku Tengah terhadap kepemimpinan Kepala Sekolah:
Dalam lembaran tanggapan yang dikirimkan kepada media ini Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku menyebutkan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku menyayangkan Demonstransi yang dilakukan beberapa oknum guru SMAN 17 Maluku Tengah dalam menyikapi kepemimpinan kepala sekolah. “Memang benar bahwa beberapa guru telah menyampaikan secara langsung tentang keluhan dan keberatan mereka tentang Kepsek pada saat saya berkunjung ke SMAN 17 Maluku Tengah beberapa bulan yang lalu dan saya memerintahkan kepada mereka untuk membuat telaah secara tertulis tetapi sampai dengan peristiwa demonstrasi berlangsung saya belum menerima telaah yang saya maksudkan. Padahal telaah tersebut dapat menjadi masukan pada saat kami melaksanakan mekanisme khusus terkait dengan pengangkatan/pergantian Kepala Sekolah; yakni proses Audit Pengelolaan Dana BOS dan Uji Kelayakan yg akan dilaksanakan pada tahun pelajaran 2021/2022 untuk Maluku Tengah” ujar Kadis.
Dikatakan, Setelah mendapatkan laporan secara lisan tentang adanya demonstrasi tersebut maka pada tgl 13 /7/2021 saya memerintahkan Kepala Cabang Dinas Dikmendiksus Maluku untuk membuat laporan tertulis, maka pada tgl 14/7/2021 kami telah menerima laporan dimaksud. Isinya tentang kronologi peristiwa termasuk rekomendasi pembinaan terhadap oknum guru maupun kepala sekolah.
Selanjutnya menurut Kadis, Telah diadakan rapat antara Saya selaku Kepala Dinas dengan pejabat eselon III dalam rangka menyikapi hal ini dan diputuskan bahwa
Rapat tersebut juga memutuskan Akan melakukan pembinaan secara khusus kepada Kepala SMAN 17 Maluku Tengah;
Meminta Kacab Dinas Dikmendiksus untuk segera menyampaikan kepada pendemo (oknum guru) untuk membuat telaah tertulis terkait dengan keberatan mereka terhadap kepsek;
Akan melakukan pembinaan secara khusus terhadap oknum guru yg melakukan demonstrasi karena sebagai guru sangat tidak etik melakukan demonstrasi dengan alasan apapun. Karena guru harus menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat
Khusus untuk mantan kepala sekolah yang juga mantan Napi pada masalah TIPIKOR, selanjutnya disebutkan, “Terhadap masalah saudara Dra. J. Lekarensi (Mantan Kepala SMAN 17 Maluku Tengah/ SMAN 1 TNS) sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan surat resmi dari Pengadilan TIPIKOR sehubungan dengan putusan telah selesainya masa hukuman bagi yg bersangkutan maka, dalam waktu dekat kami akan berkonsultasi dengan Pengadilan TIPIKOR untuk memperoleh Surat yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukuman sebagai dasar bagi kami untuk menyurat Kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku agar mendapatkan petunjuk khusus terkait langkah kami selanjutnya dalam rangka memastikan status ASN yang bersangkutan dan untuk sementara yg bersangkutan kami akan tarik ke Cabang Dinas Dikmendiksus Kabupaten Maluku Tengah”.(CN-01)

