Herman Siamiloy Pemerhati Pendidikan

AMBON, cahaya-nusantara.com

Proses perkuliahan mahasiswa PSDKU Tiakur sempat terhenti sementara waktu dan terpaksa dilakukan secara daring, akibat Kampus kebanggaan orang MBD itu di sasi pemilik lahan.

Hal itu terpaksa di lakukan karna menurut pemilik lahan, sejak Kampus itu dibangun dan telah dilakukan aktifitas perkuliahan namun sampai saat ini Pemda MBD belum pernah membayar baik secara tunai maupun secara cicil.
Kendati demikian, patut diapresiasi gerak cepat Pemda MBD yang menginisiasi dua kali pertemuan pada tanggal 10 Oktober 2026 lalu di Desa Patti yang dihadiri Wakil Bupati MBD Agustinus . L . Kilikili , Ketua DPRD MBD Petrus . A . Tunay , Pejabat Kepala Desa Patti , Para Pemangku Adat dan Mata Rumah, Pengelola PSDKU dan unsur Kepolisian .

Selain pertemuan di Balai Desa Patti, atas permintaan pemilik lahan , pertemuan ke dua di lanjutkan di Rumah Tua Werwelsa. Dalam pertemuan tersebut , Wakil Bupati MBD Agustinus . L . Kilikili menjelaskan, proses pelepasan hak atas lahan telah di lakukan, namun penyelesaiannya masih terkendala status lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga membutuhkan proses administrasi instansi berwenang termasuk Pemerintah Pusat. Perlu diingat bahwa proses penyerahan saat itu dikondisikan bahkan terkesan di paksakan.
Buktinya, ketika beberapa kali di lakukan pertemuan oleh pemilik lahan, masih saja terjadi perbedaan pendapat karena sebagian pemilik lahan kebereratan karena keberatan menurut mereka, 40 hektar itu sangat besar.

Namun hal tersebut tetap dilakukan pelepasan, mengingat lahan tersebut akan di bangun gedung kampus PSDKU untuk putra putri MBD melanjutkan pendidikan setelah menamatkan pendidikan pada jenjang SMA / SMK.

Selain itu, setelah ditelusuri lebih lanjut, terbyata penyebab utama masih terkatung-katungnya penyelesaian lahan tersebut selain Pemda MBD belum membayar kewajibannya, ternyata pihak Pemda belum menjawab Somasi yang pernah dilayangkankan oleh Penasihat Hukum pemilik lahan Fery Letelay, SH beberapa tahun lalu. Padahal Inti dari Somasi tersebut adalah revisi penyerahan lahan dari 40 hektar menjadi hanya 25 hektar.

”Kampus Utama Unpatti di poka saja hanya 25 hektar, masa Kampus Program Studi Diluar Kampus utama 40 hektar ? Ada apa dibalik itu ? Ataukah ada konspirasi terselubung sehingga bisa saja ada pejabat atau pegawai yang bisa membangun rumah di atas lahan seluas itu,” ujar pemerhati pendidikan Maluku yang juga salah satu putra asli pulau Moa Herman Siamiloy melalui press realesnya yang diterima media ini (29/10) di Ambon.

Menurutnya, pernyataan Wakil Bupati MBD Agustinus . L . Kilikili bahwa penyelesaian pembayaran masih terkendala karena status lahan berada dalam kawasan hutan lindung, karena itu masih membutuhkan proses administrasi instansi berwenang termasuk Pemerintah Pusat.
Ditegaskan, Republik Indonesia ini baru merdeka tahun 1945 sementara orang Moa hari ini, minimal sudah termasuk generasi ke tiga dan seterusnya. Jadi Pemerintah jangan membodohi orang Moa dengan alasan hutan lindung.

”Terhadap masalah ini saya sarankan kepada Pemda MBD agar segera menjawab Somasi yang di layangkan Penasihat Hukum pemilik lahan dan segera membuat Revisi penyerahan lahan dari 40 hektar menjadi 25 hektar agar segera dimasukkan anggaran pembebasan lahannya ke dalam APBD tahun 2027 untuk mempermudah dan mempercepat proses pembayaran.

Selain itu, menurutnya Pemda bersama DPRD harus minta tambahan biaya pembebasan lahan dari Kementerian Riset dan Teknologi melalui Rektor Unpatti, karena Kampus PSDKU Tiakur adalah Kampus Program Studi Diluar Kampus Utama Unpatti.

”Secara pribadi saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Penasihat Hukum dan pemilik lahan karena dengan kesediaan dan kesadaran yang tinggi telah melepaskan sasi lahan, mengingat tanggal 2 November 2026 akan dilakukan acara wisuda sarjana sehingga anak cucu kita bisa ke kampus dan mempersiapkan segala administrasi yang berhubungan dengan wisuda dimaksud, ujarnya.
UPLERA NORE UPATGARYE RODI NOR ITA, KALWEDO .(CNal)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *