Ambon, cahaya-nusantara.com

Persoalan hukum yang menjerat empat warga adat Tananahu menjadi perhatian Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon. Organisasi kemahasiswaan tersebut mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, terutama ketika mereka berhadapan dengan persoalan hukum dalam upaya mempertahankan tanah leluhur.

GMKI Cabang Ambon menilai bahwa perjuangan masyarakat adat Tananahu tidak bisa dilepaskan dari persoalan keadilan sosial, pengakuan hak-hak adat, serta perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat.

Hal itu disampaikan Leonard Manuputty, Ketua Bidang Agraria dan Maritim BPC GMKI Ambon yang kini mengemban tugas sebagai Penjabat (Pj.) Ketua Cabang GMKI Ambon menggantikan Ketua Cabang, kepada awak media, Kamis (29/10/2026).

Leonard mengatakan, kondisi yang dialami masyarakat adat Tananahu membutuhkan perhatian luas. Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya menjadi beban masyarakat adat semata, melainkan perlu mendapat respons dari berbagai elemen masyarakat sipil.

“GMKI Cabang Ambon melihat bahwa perjuangan masyarakat adat Tananahu merupakan persoalan bersama. Hak masyarakat dalam mempertahankan tanah leluhur harus dihormati. Kami tidak ingin mereka menghadapi berbagai persoalan tanpa dukungan dan solidaritas dari masyarakat luas,” tegas Leonard.

Perhatikan Proses Persidangan Empat Warga Adat

Perhatian GMKI secara khusus tertuju pada empat warga adat Tananahu, yakni Jhon Risakotta alias Ojon, Yabes Okto Rahanluss alias Bapak Toto, John Wein Laiyan alias Jhon, dan Elisa Piter Tony alias Ongen.

Keempatnya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan dua berkas perkara pidana, masing-masing Nomor 226/Pid.B/2026/PN Amb dan Nomor 227/Pid.B/2026/PN Amb.

Sidang pertama yang berlangsung Rabu (28/10/2026) telah memasuki agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Saguara menyatakan akan mengajukan eksepsi atau perlawanan.

Leonard berpandangan bahwa jalannya persidangan perlu mendapat perhatian publik agar setiap tahapan hukum benar-benar menjamin prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan asas praduga tak bersalah.

Ia mengingatkan agar persoalan yang berkaitan dengan perjuangan masyarakat mempertahankan tanah leluhur tidak serta-merta dilepaskan dari latar belakang sosial yang menyertainya.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan secara objektif. Jangan sampai masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya justru merasa takut untuk menyuarakan kepentingannya. Dugaan kriminalisasi harus diuji berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul dalam persidangan serta memberikan ruang bagi para terdakwa untuk memperoleh hak-hak hukumnya secara penuh.

Tegaskan Tanggung Jawab Moral Mahasiswa

Leonard menjelaskan, perhatian terhadap masyarakat adat merupakan bagian dari tanggung jawab sosial organisasi mahasiswa. Isu agraria, maritim, lingkungan hidup, hingga perlindungan masyarakat adat menjadi persoalan yang membutuhkan keterlibatan generasi muda.

Menurutnya, mahasiswa harus mampu mengambil peran dalam merespons berbagai persoalan masyarakat, bukan hanya terbatas pada aktivitas akademik dan organisasi.

“Mahasiswa harus hadir ketika masyarakat membutuhkan perhatian. Kita perlu membangun kepekaan terhadap persoalan ketidakadilan dan menunjukkan kepedulian melalui tindakan nyata. Perjuangan masyarakat adat Tananahu harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Ia menegaskan, solidaritas yang dibangun GMKI tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan mendorong agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan menghormati hak setiap warga negara.

Ajak Organisasi Kepemudaan Bersatu

Dalam perkembangan yang sama, GMKI Cabang Ambon turut mengambil bagian dalam kegiatan Diskusi Publik Petisi Tanah Leluhur #3 bertajuk “Kriminalisasi: Titik Rawan dalam Perjuangan Masyarakat Adat Tananahu” yang berlangsung di Kedai Aliyee, Tihu, Kota Ambon, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah organisasi dan elemen masyarakat sipil, di antaranya GMKI, GMNI, Koalisi Perempuan, jurnalis, akademisi, masyarakat asli Tananahu, serta sejumlah organisasi lainnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan puisi, kemudian dilanjutkan dengan dialog interaktif yang membahas persoalan masyarakat adat Tananahu dan pentingnya membangun kesadaran kolektif untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Leonard mengatakan, keterlibatan berbagai kelompok tersebut menunjukkan bahwa persoalan masyarakat adat membutuhkan kepedulian lintas organisasi dan latar belakang.

Ia berharap solidaritas yang terbangun tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi dapat dilanjutkan melalui pengawalan dan perhatian terhadap perkembangan persoalan yang sedang dihadapi masyarakat Tananahu.

Momentum Hari Sumpah Pemuda, lanjutnya, juga harus menjadi refleksi bagi generasi muda untuk menerjemahkan semangat persatuan ke dalam tindakan sosial yang nyata.

“Pemuda jangan hanya berbicara tentang persatuan, tetapi harus mampu membuktikannya melalui kepedulian terhadap persoalan masyarakat. Kami mengajak seluruh organisasi kepemudaan dan elemen masyarakat sipil di Maluku untuk bersama-sama memberikan perhatian terhadap masyarakat adat Tananahu,” tutup Leonard. (CNi)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *