AMBON, cahaya-nusantara.com

Sidang kasus KUR Macet Bank Rakyat Indonesia Cabang Tiakur tanggal 2 Nopember 2026 yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon akan memasuki Tuntutan Jaksa Penuntut Umum .

Semua fakta persidangan akan di pertimbangkan oleh para pihak, termasuk Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan Majelis Hakim.

”Jaksa Penuntut Umum, diminta menyusun tuntutan dengan teliti agar tidak memberatkan para terdakwa, karena berdasarkan fakta persidangan mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai proses persidangan, dapat di disimmpulkan bahwa apapun tututan yang akan dibuat , semuanya kabur dan tidak dapat diterima,” kata Pegiat Anti Korupsi Provinsi Maluku yang juga salah satu Tokoh masyarakat Maluku Barat Daya, Herman Siamiloy melalui reales persnya yang diterima media ini (1/11).

Menurut Siamiloy, ada beberapa kejanggalan yang sengaja dicari sebagai celah oleh Jaksa Penuntut Umum diantaranya, kasus ini adalah Pidana Umum yang seharusnya di sidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar karna Maluku Barat Daya termasuk wilayah kerja Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, namun di paksakan menjadi kasus Pidana Khusus (Korupsi) sehingga di sidangkan di Pengadilan Negeri Ambon .

Kedua,saat di mulainya penyelidikan terhadap tersangka/ terdakwa tidak di dampingi Penasihat Hukum dan ini menyalahi Hukum Acara.

Ketiga, dari delapan terdakwa yang di hadirkan, seharusnya berkasnya terpisah karena kedelapan terdakwa masing – masing dengan nasabahnya.

Sebagai contoh, terdakwa Ahab Sairkey mempunyai tiga puluh delapan nasabah.
Begitupun, Musa Saiklela dengan lima nasabah dan terdakwa lain juga mempunyai nasabah tersendiri sehingga jumlah kaseluruhan tujuh puluh delapan nasabah.

Keempat, sebagian besar saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum, menjawab tidak tahu atas pertanyaan Jaksa, Penasihat Hukum maupun Majelis Hakim, padahal sesuai hukum acara, seorang saksi harus melihat sendiri dan mendengar sendiri.

Kelima, seharusnya Otorotas Jasa Keuangan (OJK) di hadirkan sebagai saksi termasuk saksi Ferbalisan, sayangnya dia tidak dihadirkan.

”Bagaimana hasil dari sebuah proses kalau Jaksa lain yang melakukan pemeriksaan, sementara pada saat persidangan, Jaksa yang bukan penyidik menjadi Jaksa Penuntut Umum, sehingga semuanya pasti kabur.

Dijelaskan, sesuai pasal 143 ayat 2 huruf b KUHP lama di katakan bahwa dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap . Jika tidak memenuhi syarat materil maka dakwaan bisa batal demi hukum .

Selanjutnya, kata Siamiloy, kesaksian Ahli BPK RI dalam persidangan mengatakan bahwa, dalam kasus ini selain Undang – Undang Perbankan dipakai , Undang – Undang BUMN juga harus di pakai, karena Undang – Undang BUMN sudah berlaku sejak Pebruari 2025, sementara penghitungan kerugian negara baru dilakukan oleh BPK RI bulan Juli 2025 .

”Untuk itu, semua pertimbangan Majelis Hakim, selain berdasarkan fakta persidangan, harus mengacu pada Peraturan OJK no 40 / PJOK . 03 / 2019, yang menyebutkan bahwa kredit yang sudah macet lebih dari seratus delapan puluh hari atau enam bulan , maka bunganya harus dihentikan. Selain itu , Majelis Hakim harus mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No 2899 K / Pdt / 1994 yang menyatakan bahwa setelah satu kredit di nyatakan macet, Bank tidak boleh menambah bunga maupun denda secara tanpa batas.

”Bank tidak boleh memberlakukan bunga dan denda tambahan setelah kredit berstatus macet,” tegasnya. (CNan)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *