Kota Ambon, cahaya-nusantara.com

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon, Drs. H. Zain Firdaus Kaisupy mengatakan Menteri agama RI telah mengeluarkan sebuah surat edaran (SE) terkait dengan panduan ibadah puasa dalam kondisi pandemi Covid 19 ini. 

Demikian antara lain, penjelasan kaisupy kepada wartawan di Ambon, Kamis 15/04/2021 usai membuka dengan resmi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan peningkatan kompetensi penyuluh Agama non PNS Agama Kristen kota ambon di Hotel Golden Palace kota ambon. 

Dikatakan dengan SE tersebut Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, SH telah menerbitkan edaran terbaru dari keputusan wali kota kepada masyarakat kota ambon.

Selanjutnya menurut Kakanmenag isi dari keputusan itu yang perlu disampaikan kepada penyuluh agama, pemuka agama, kemudian pengurus mesjid dan imam mesjid supaya mereka bisa melaksanakan ibadah itu  dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketentuannya sudah diatur oleh SE menteri agama maupun keputusan Bapa Wali Kota Ambon. 

Dijelaskan pula,  ada ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam SE tersebut dimana salah satunya adalah harus melaksanakan prokes yang kemudian menyiapkan tim kusus di setiap mesjid untuk memantau pelaksanaan prokes oleh jemaah. Dan ini tentunya kata kaisupy sesuai dengan penegasan wali kota bahwa kota Ambon saat ini berada dalam zona Oriens sehingga SE itu di sampaikan dalam kondisi zona sekarang ini,nanti dalam perkembangannya jika ternyata ada perkembangan zona maka SK itu akan di sesuaikan dengan kondisi.(CN-03)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *