AMBON,
cahayanusantara12.blogspot.com
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku,
Fesal Musa’ad, S.Pd, M.Pd  Kamis (18/6)
membuka
kegiatan
Pembinaan Karakter Guru  Agama
Kristen Provinsi Maluku tahun 2015,di Aula
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya Musa’ad mengatakan kalau kegiatan
pembinaan Karakter Guru Agama tersebut sangatlah penting karena guru
agama adalah pembentuk karakter anak, dimana untuk membangun
karakter anak
bangsa
adalah tanggung jawab
guru agama dan semua guru di sekolah, namun yang lebih bertanggung
jawab adalah orang tua di rumah serta semua masyarakat.
Ia menambahkan pula, kalau guru juga perlu pembinaan
diri dimana para guru harus rajin membaca, harus dekat dengan dunia
maya dan bersifat
terbuka,  agar siswa bisa mencapai
kompetensi tinggi, karena apabila guru hanya berkompetensi rendah karena saat
ini berhadapan dengan dunia maya atau perpustakaan besar, dimana ada unsur
positif dan negati
f.
Selain itu dikatakan juga kalau guru itu adalah ujung
tombak dan ujung tombok dalam
sistem pembelajaran, dimana guru itu adalah juru kunci yang mana
proses pembelajaran berkualitas itu tergantung dari guru.
Untuk menentukan karakter bangsa maka guru tidak hanya
pandai saja, melainkan juga harus berkarakter, karena yang disebutkan kurikulum
menurut Musa’ad banyak jenis kurikulum, diantaranya
ril Kurikulum yang berarti guru
tersebut mengajar, dan  Kurikulum
ide atau kurikulum yang tersirat.
Dirinya mengharapkan agar ke depan kegiatan yang dilangsungkan
pada saat itu dapat dilaksanakan per Kabupaten/Kota, sehingga jumlah guru yang
mengikuti kegiatan seperti ini tidak sebatas mereka yang hanya berada di depan
mata, sebab tidak semua guru yang berada di depan mata, tetapi banyak sekali
guru yang berada di daerah-daerah yang jauh atau terpencil juga perlu disentuh.
Sementara itu dalam laporan Ketua Panitia, kegiatan
ini dilaksanakan berdasarkan atas Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang
sistim pendidikan Nasional, undang-undang 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen,
dan peraturan pemerintah tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan,
Peraturan  pemerintah no nomor 19 tahun
2008 tentang Guru,.
Selain itu juga didasarkan atas Permendiknas nomor 16
tahun 2005 tentang Standar kualifikasi dan kompetensi pendidik, Peraturan
Pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan serta SK Kakanwil kemenag Provinsi Maluku nomor 246 tahun 2015
tentang penetapan panitia, Peserta dan nara
sumber.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk
memberikan pencerahan pola pikir terkait tanggung jawab panggilan sebagai guru
pendidikan agama Kristen agar termotivasi untuk melaksanakan tugas dengan baik
dalam mengajar sehingga menghasilkan peserta didik yang berkualitas, dan memoti
vasi para guru
pendidikan agama kristen
untuk membangun karakter yang baik sehingga memiliki
kepribadian yang dapat menjadi teladan bagi peserta didik.    
Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut adalah gur
pendidikan agama kristen
dari Kabupaten/Kota provinsi maluku sebanyak 30 orang guru.(CN02)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *