Ambon, Cahayanusantara12.Com
Diduga Badan Pertanahan Kota Ambon mengeluarkan
Sertifikat Siluman atau Sertifikat Bodong kepada masyarakat Kota Ambon, mengakibatkan
beberapa kali hampir saja terjadi pertumpahan darah antar warga Benteng. Ketika
dikonfirmasi Jumat (8/4) Kepala BPN Kota Ambon, enggan menemui wartawan
dengan alasan akan keluar ada urusan dan menjanjikan akan menemui wartawan
senin (11/4).
Sertifikat Siluman atau Sertifikat Bodong kepada masyarakat Kota Ambon, mengakibatkan
beberapa kali hampir saja terjadi pertumpahan darah antar warga Benteng. Ketika
dikonfirmasi Jumat (8/4) Kepala BPN Kota Ambon, enggan menemui wartawan
dengan alasan akan keluar ada urusan dan menjanjikan akan menemui wartawan
senin (11/4).
Kepada wartawan Jeni, Sekretaris Pribadi Kepala BPN
Kota Ambon mengatakan kalau bakal melaporkan kepada Kepala BPN soal informasi
dari wartawan terkait dugaan adanya Sertifikat Siluman atau Bodong tersebut
dan menjanjikan akan mengabari wartawan secepatnya. Namun pada hari Senin
berkali-kali Jeni dihubungi lewat ponsel dan disusul SMS tetapi tidaklah ada balasan
atau diangkat teleponnya, sehingga terkesan BPN sengaja menghindari wartawan
karena diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat Menariknya diduga
kuat sejumlah oknum pegawai BPN tersebut terlibat dalam prosesnya. Bahkan
informasi yang sempat beredar Oknum BPN Kota Ambon menerima uang sebesar Rp. 20
juta untuk melicinkan proses keluarnya sertifikat siluman itu. Sayangnya Kepala
BPN sengaja menghindari wartawan, meskipun ddirinya telah melihat kehadiran
wartawan di kantornya pada hari Jumat pekan lalu akan tetapi sengaja menghindar
dengan cara menitipkan pesan kepada sekretarisnya bahwa dirinya tidak memiliki
waktu hari itu sehingga wartawan diminta datang pada hari Senin akan tetapi terlebih dulu
melakukan kontak dengan sang sekretaris. Sementara itu, kepada wartawan
beberapa warga Gudang Arang kelurahan Benteng kecamatan Nusaniwe menjelaskan
kalau sudah beberapa kali hampir terjadi pertumpahan darah akibat sertifikat
yang dikeluarkan oleh BPN kepada keluarga Maria Luhulima, pasalnya menurut
mereka, Maria Luhulima, ibu kandung dari Jonas Luhulima yang membangun rumah, awalnya
sewaktu menempati tanah di area kompleks PU hanya membeli sebuah ruang gambar
berukuran 4×3 meter namun tanpa sertifikat, namun dalam perjalanannya dia bisa menyulap menjadi sebuah bangunan berlantai 3
berukuran 6×11 meter. Menariknya pembangunan rumah tersebut selama empat tahun
Luhulima tidak mempunyai sertifikat hal inilah yang diduga menjadi sebab pihak Tatakota
Ambon kesulitan mengeluarkan IMB bagi pembangunan rumahnya sehingga Luhulima
nekad membangun meskipun telah dipasang papan larangan membangun, namun, tutur
warga setempat mereka kaget karena pada tahun 2012 keluarga Luhulima bisa
memiliki sebuah sertifikat tanpa adanya pengembalian batas dengan
tetangga–tetangga Menariknya lagi sesuai pengakuan tetangga sertifikat siluman
bernomor 2863 atas nama Maria Luhulima tersebut ternyata sebagian tanah warga ikut
dimasukkan ke dalamnya, di antaranya Keluarga Katjili sebesar 65 centi meter X
11 meter,, keluarga Metubun sebesar 3×6 meter, keluarga Simatauw 60 cm X 7 m dan keluarga de Quelju 1 X 6 meter Dan yang lebih
mengherankan lagi informasi yang diperoleh menyebutkan ketiga keluarga tersebut
sudah mengantongi Sertifikat lebih dahulu sejak tahun 1992 sementara bagi
kel. Erens katjili yang saat ini tengah memproses sertifikatnya setelah diukur
oleh petugas BPN kemudian selang beberapa hari kemudian ia dipanggil oleh Kepala
Seksi Pengukuran, Erwin Tarseman dan meminta Katjili untuk menyerahkan lagi tanah
seluas 65 di bagian depan rumah Luhulima dan 30 cm bagian belakang rumah
luhulima karena menurutnya sudah terjadi overleping. Menariknya lagi Tersemar
tidak hanya meminta pengertian Katjili secara baik-baik untuk menyerahkan
tanahnya kepada Luhulima akan tetapi ia juga mengancam tidak akan mengeluarkan
sertifikat bagi Katjili jika tidak menyerahkan tanah itu kepada Luhulima.
Padahal sebelumnya Luhulima sendiri diduga telah menyerobot secara diam-diam
tanah milik Katjili sebesar 65 cm X 11 meter Sumber yang dihimpun media ini menyebutkan,
proses penerbitan Sertifikat yang diduga Siluman tersebut keluar atas dasar
Alas hak yang dikeluarkan oleh Lurah Benteng saat itu dijabat oleh Leni Lekatompessy
yang saat ini sudah menjabat sebagai Sekretaris Camat Teluk Ambon.
Kota Ambon mengatakan kalau bakal melaporkan kepada Kepala BPN soal informasi
dari wartawan terkait dugaan adanya Sertifikat Siluman atau Bodong tersebut
dan menjanjikan akan mengabari wartawan secepatnya. Namun pada hari Senin
berkali-kali Jeni dihubungi lewat ponsel dan disusul SMS tetapi tidaklah ada balasan
atau diangkat teleponnya, sehingga terkesan BPN sengaja menghindari wartawan
karena diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat Menariknya diduga
kuat sejumlah oknum pegawai BPN tersebut terlibat dalam prosesnya. Bahkan
informasi yang sempat beredar Oknum BPN Kota Ambon menerima uang sebesar Rp. 20
juta untuk melicinkan proses keluarnya sertifikat siluman itu. Sayangnya Kepala
BPN sengaja menghindari wartawan, meskipun ddirinya telah melihat kehadiran
wartawan di kantornya pada hari Jumat pekan lalu akan tetapi sengaja menghindar
dengan cara menitipkan pesan kepada sekretarisnya bahwa dirinya tidak memiliki
waktu hari itu sehingga wartawan diminta datang pada hari Senin akan tetapi terlebih dulu
melakukan kontak dengan sang sekretaris. Sementara itu, kepada wartawan
beberapa warga Gudang Arang kelurahan Benteng kecamatan Nusaniwe menjelaskan
kalau sudah beberapa kali hampir terjadi pertumpahan darah akibat sertifikat
yang dikeluarkan oleh BPN kepada keluarga Maria Luhulima, pasalnya menurut
mereka, Maria Luhulima, ibu kandung dari Jonas Luhulima yang membangun rumah, awalnya
sewaktu menempati tanah di area kompleks PU hanya membeli sebuah ruang gambar
berukuran 4×3 meter namun tanpa sertifikat, namun dalam perjalanannya dia bisa menyulap menjadi sebuah bangunan berlantai 3
berukuran 6×11 meter. Menariknya pembangunan rumah tersebut selama empat tahun
Luhulima tidak mempunyai sertifikat hal inilah yang diduga menjadi sebab pihak Tatakota
Ambon kesulitan mengeluarkan IMB bagi pembangunan rumahnya sehingga Luhulima
nekad membangun meskipun telah dipasang papan larangan membangun, namun, tutur
warga setempat mereka kaget karena pada tahun 2012 keluarga Luhulima bisa
memiliki sebuah sertifikat tanpa adanya pengembalian batas dengan
tetangga–tetangga Menariknya lagi sesuai pengakuan tetangga sertifikat siluman
bernomor 2863 atas nama Maria Luhulima tersebut ternyata sebagian tanah warga ikut
dimasukkan ke dalamnya, di antaranya Keluarga Katjili sebesar 65 centi meter X
11 meter,, keluarga Metubun sebesar 3×6 meter, keluarga Simatauw 60 cm X 7 m dan keluarga de Quelju 1 X 6 meter Dan yang lebih
mengherankan lagi informasi yang diperoleh menyebutkan ketiga keluarga tersebut
sudah mengantongi Sertifikat lebih dahulu sejak tahun 1992 sementara bagi
kel. Erens katjili yang saat ini tengah memproses sertifikatnya setelah diukur
oleh petugas BPN kemudian selang beberapa hari kemudian ia dipanggil oleh Kepala
Seksi Pengukuran, Erwin Tarseman dan meminta Katjili untuk menyerahkan lagi tanah
seluas 65 di bagian depan rumah Luhulima dan 30 cm bagian belakang rumah
luhulima karena menurutnya sudah terjadi overleping. Menariknya lagi Tersemar
tidak hanya meminta pengertian Katjili secara baik-baik untuk menyerahkan
tanahnya kepada Luhulima akan tetapi ia juga mengancam tidak akan mengeluarkan
sertifikat bagi Katjili jika tidak menyerahkan tanah itu kepada Luhulima.
Padahal sebelumnya Luhulima sendiri diduga telah menyerobot secara diam-diam
tanah milik Katjili sebesar 65 cm X 11 meter Sumber yang dihimpun media ini menyebutkan,
proses penerbitan Sertifikat yang diduga Siluman tersebut keluar atas dasar
Alas hak yang dikeluarkan oleh Lurah Benteng saat itu dijabat oleh Leni Lekatompessy
yang saat ini sudah menjabat sebagai Sekretaris Camat Teluk Ambon.
Sebagaimana diketahui untuk mengeluarkan Alas hak
tersebut haruslah dilakukan pengukuran yang disaksikan Lurah, RT dan masyarakat
yang berbatasan dengan Luhulima, namun yang terjadi tidaklah ada terjadi pengukuran,
namun alas hak tersebut bisa dikeluarkan oleh Lurah saat itu. Kepada wartawan
warga yang enggan namanya disebutkan juga menjelaskan ketika mengkonfirmasi ke
bekas lurah tersebut Leni menyuruhnya untuk pulang dan dianjurkan untuk hidup
berdampingan baik-baik dengan tetangga, tetapi tidak memikirkan kalau yang
dilakukannya sudah hampir terjadi pertumpahan darah. Keempat kepala Keluarga
yang merasa haknya sudah dirampas tersebut meminta agar pihak BPN bertanggung jawab
karena sudah mengeluarkan Sertifikat Siluman. Mereka tetap bertekad meminta
kembali tanah yang sudah diserobot oleh Keluarga Luhulima dan berjanji bila
tidak diselesaikan maka akan melalui hukum dan rumah tersebut tetap akan
dirubuhkan.(CN01)
tersebut haruslah dilakukan pengukuran yang disaksikan Lurah, RT dan masyarakat
yang berbatasan dengan Luhulima, namun yang terjadi tidaklah ada terjadi pengukuran,
namun alas hak tersebut bisa dikeluarkan oleh Lurah saat itu. Kepada wartawan
warga yang enggan namanya disebutkan juga menjelaskan ketika mengkonfirmasi ke
bekas lurah tersebut Leni menyuruhnya untuk pulang dan dianjurkan untuk hidup
berdampingan baik-baik dengan tetangga, tetapi tidak memikirkan kalau yang
dilakukannya sudah hampir terjadi pertumpahan darah. Keempat kepala Keluarga
yang merasa haknya sudah dirampas tersebut meminta agar pihak BPN bertanggung jawab
karena sudah mengeluarkan Sertifikat Siluman. Mereka tetap bertekad meminta
kembali tanah yang sudah diserobot oleh Keluarga Luhulima dan berjanji bila
tidak diselesaikan maka akan melalui hukum dan rumah tersebut tetap akan
dirubuhkan.(CN01)
