Ambon, cahaya-nusantara.com
Masyarakat Pulau Romang saat ini masih mempertanyakan dana sebesar 8 Milyard
yang merupakan Hibah perusahaan GBU kepada Pemda Maluku Barat Daya (MBD)
sesuai pernyataan pihak pertambangan pada tahun 2012. Demikian penegasan Wakil
Ketua I DPRD Kabupaten MBD. Herry Lekipera kepada wartawan di Ambon Rabu (2/11)
yang menurutnya dana 8 Milyar yang diberikan perusahaan tersebut kepada
masyarakat memang ada dan pastilah ada di Bupati MBD. Menurut Lekipera
kurang lebih pada tanggal 9 September 2011 Tokoh masyarakat dan para pemuda
diundang untuk membicarakan hal tersebut, namun pernyataan Bupati pada saat itu
agar tidak usah memikirkan 8 Milyard tersebut, tetapi dari perusahaan Tambang
akan membuka jalan sepanjang 17 kilo meter (km) bagi masyarakat di Pulau
Romang.
yang merupakan Hibah perusahaan GBU kepada Pemda Maluku Barat Daya (MBD)
sesuai pernyataan pihak pertambangan pada tahun 2012. Demikian penegasan Wakil
Ketua I DPRD Kabupaten MBD. Herry Lekipera kepada wartawan di Ambon Rabu (2/11)
yang menurutnya dana 8 Milyar yang diberikan perusahaan tersebut kepada
masyarakat memang ada dan pastilah ada di Bupati MBD. Menurut Lekipera
kurang lebih pada tanggal 9 September 2011 Tokoh masyarakat dan para pemuda
diundang untuk membicarakan hal tersebut, namun pernyataan Bupati pada saat itu
agar tidak usah memikirkan 8 Milyard tersebut, tetapi dari perusahaan Tambang
akan membuka jalan sepanjang 17 kilo meter (km) bagi masyarakat di Pulau
Romang.
Namun sampai saat ini pembukaan jalan 17 km tersebut tidak pernah ada sementara
atas pernyataan pihak pertambangan Provinsi Maluku kalua dana tersebut sudah
dicairkan sebanyak 3,8 Milyard yang oleh Bupati telah digunakan untuk
pematangan lahan ibukota di Tiakur, sementara menjadi pertanyaannya yakni
pematangan lahan di Tiakur sebelah mana, karena setahunya pematangan di lokasi
yang sama juga menggunakan luncuran dana APBD 2 tahun 2012. Ia
menambahkan kalau rencana atau janji tentang pembukaan jalan sepanjang 17 km tersebut
tidak masuk dalam dana Hibah perusahaan sebesar 8 Milyard. Anehnya, saat masyarakat
menuntut uang tersebut, Bupati malah meminta masyarakat untuk tidak memikirkan
dana itu lagi, karena dirinya akan meminta perusahaan untuk membuka jalan 17 km
yang menghubungkan desa-desa di pulau tersebut. Terkait dengan itu, Lekipera
menuding kalau Bupati sudah melakukan pembohongan karena begitu
masyarakat mau membuat aksi, pihak Pemda langsung melakukan pengukuran untuk
pembukaan jalan seperti yang dijanjikan, akan tetapi sampai sekarang tidak
pernah ada kegiatan penggusuran untuk membuka jalan sesuai dijanjikan tersebut. Yang anehnya lagi,
menurut Lekipera dana 8 Milyard tersebut adalah dana Hibah yang harusnya
ditampung dalam APBD barulah dibahas untuk digunakan untuk apa saja, namun sampai
saat ini tidak pernah ada di dalam APBD. Ditambahkan pula dalam APBD 2011
yang sudah disahkan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten MBD yang tertuang
dalam Perda MBD untuk membangun jalan sepanjang 4 km di pulau Romang, namun
yang terjadi jalan tersebut di pindahkan entah ke mana, sehingga menurut
Lekipera jika sesuai aturan maka hal itu salah dan justru mengarah pada tindak pidana.
Untuk itu sebagai salah seorang tokoh masyarakat Pulau Romang dan juga anggota
DPRD MBD asal pulau Romang mempertanyakan jalan 4 kilo yang merupakan hak
masyarakat Romang sekarang ini ada di mana.(CN-02)
